BATU (Realita)- Mulai masuk wilayah Kota Batu para pengendara harus bersiap siap mematuhi peraturan lalu lintas. Karena terhitung per 13 Juni 2022, Satlantas Polres Batu, mulai mengoperasikan mobil Integrated Capture Attitude Record (INCAR)
Mobil INCAR tersebut dilengkapi dengan 2 kamera menghadap ke depan dan 2 kamera lagi menghadap kebelakang untuk merekam pelanggaran pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas di Jalan Raya dan menindaknya.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Kasat Lantas Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani mengungkapkan bahwa sistem mobil Incar ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
"Kendaraan ini mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas dari kamera yang terpasang" ungkap Indah kepada media Rabu (15/7/2022)
Dikatakan Indah, mulai Senin 13 Juni Polda Jawa Timur mengeluarkan 52 unit mobil tilang elektronik berlabel mobil incar yang akan beroperasi di setiap Kabupaten Kota di Jawa Timur.
Baca Juga: Kapolres Batu Sampaikan Jumat Curhat Wadah Tampung Keluhan dan Saran Warga
Dalam pengoperasiannya, semua terkoneksi langsung ke sistem online mulai dari monitor mobil injar hingga server di Lantas Polda Jawa Timur.
"Nantinya akan mendapatkan surat konfirmasi berupa pelanggaran, di situ nanti ada fotonya, ada pasal pelanggarannya yang tertera dan nanti kita kirim melalui pos" jelasnya.
Baca Juga: Korlantas Polri dan Satlantas Polres Batu Gelar Monev Sosialisasi Modul Blackspot & Trouble Spot
Dari situ akan kelihatan memang platnya nomor yang sangat jelas dan ini dikirimkan sesuai dari plat nomor yang tercapture.
"Plat nomor ini kita bisa mengidentifikasi, di situ alamat KTP sama SIM nanti ada semua penindakan, memang tidak langsung namun pelanggan akan menerima surat konfirmasi tilang elektronik mengikuti alamat dari plat kendaraan dalam surat konfirmasi tersebut juga tertera dokumentasi visual pelanggarannya," ujar AKP. Indah.ton
Editor : Redaksi