Datangi Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Tak Ditahan

 

BANTEN - Aktris Nikita Mirzani ternyata telah hadir di Polresta Serang Kota guna memenuhi panggilan penyidik.  Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pun mengapresiasi sikap Nikita Mirzani. 

Baca Juga: Cari Dito Mahendra, Kejari Serang Bakal Limpahkan lagi Berkas Perkara Nikita Mirzani

"Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Shinto Silitonga dalam keterangan persnya, Rabu (15/6) malam. 

 

Pemain film Nenek Gayung itu diperiksa terkait kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Dalam pelaporan ini, wanita 36 tahun tersebut diperiksa sebagai saksi. Menurut Shinto, Nikita Mirzani sudah mengetahui perkara yang menyebabkannya dipolisikan.

 

 "Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," ucapnya.

 

 Dia menjelaskan laporan tersebut terkait konten yang ada di Instagram story Nikita Mirzani.

 

Oleh karena itu, penyidik perlu memintai keterangan janda tiga anak itu.

Baca Juga: Makin Cantik selama Dipenjara, Nikita Mirzani: Resepnya Air Wudhu

 Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut.

 

 "Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," kata Shinto.

 

Nikita Mirzani pun mengakui dirinya penasaran laporan apa yang membuatnya harus kembali berurusan dengan polisi.

 

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Doa Anak Yatim

 Kini, kekasih John Hopkins itu akhirnya mengetahui perkara apa yang menyebabkannya dipolisikan.

 

 Terlepas dari itu, dia berterimakasih karena mendapat pelayanan yang baik dari kepolisian.

 

 "Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tahu laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tahu," tutur Nikita Mirzani.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Nipu, Emil Khasuna Diadili

SURABAYA (Realita)- Emil Khasuna Bin Mochamad Afvan Husny Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.1,5 miliar menjalani sidang di Pengadilan …