MUI Jateng Ajak Pemprov Sosialisasikan Tausiah Penyelenggaraan Ibadah Kurban

SEMARANG  (Realita)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengajak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah dan Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah untuk masif menyosialisasikan tausiah MUI Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Ibadah Kurban di tengah masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada kepada masyarakat luas.

MUI Jawa Tengah mengeluarkan Tausiah Nomor 02/DP-P.XIII/T/VI/2022 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Kurban di Masa Wabah PMK. Tausiyah tertanggal 18 Juni 2022, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’, Lc MA, Sekretaris Dr KH Ahmad Izzudin MAg, diperkuat Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji, MSi dan Sekum Drs KH Muhyiddin, MAg.

Baca Juga: Pembagian Daging Kurban di MAJT Gunakan Pembungkus Ramah Lingkungan

Tausiah MUI Jawa Tengah selengkapnya, mengajak umat Islam hendaknya tetap bersemangat dalam melaksanakan ibadah kurban sebagai siar Islam dan kepedulian sosial untuk berbagi sesama. Dalam melaksanakan ibadah kurban hendaknya berpedoman kepada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Penyelenggara ibadah kurban diimbau mengutamakan atau menggunakan jasa penyembelih yang bersertifikat Juleha (Juru Sembelih Halal). Selain itu pelaksanaan penyembelihan kurban diimbau menjaga kebersihan, kesehatan, keamanan dari penularan penyakit PMK.

Baca Juga: Salat Iduladha 1445 H di Taman Surya, Wali Kota Eri: Momentum Tingkatkan Jiwa Sosial

MUI Jawa Tengah juga mengimbau, hendaknya pemerintah aktif melakukan pendampingan kepada peternak dan memfasilitasi vaksinasi terhadap binatang yang terkena wabah PMK yang akan dijadikan hewan kurban. Demikian pula peternak hewan kurban agar berusaha mengupayakan penyembuhan terhadap hewan yang terkena PMK sesuai petunjuk Pemerintah.

Cilegon dalam

Dasar MUI Jawa Tengah dalam mengeluarkan tausiah, antara lain Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kemudian hasil Focus Group Discussion Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah bersama Baznas Jawa Tengah pada 14 Juni 2022, yang ditindaklanjuti dengan halaqah oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah pada 17 Juni 2022.

Baca Juga: TPS Bagikan 1.900 Paket Daging Qurban Ke Mitra dan Warga Sekitar

Pertimbangan dikeluarkannya tausiah, dilatari perkembangan mewabahnya PMK di Jawa Tengah menjelang Idul Kurban 1443 Hijriyah sehingga perlunya memberi perlindungan atas hajat umat Islam saat melaksanakan ibadah kurban dengan binatang yang sehat secara syar’i. Termasuk dukungan dari pemerintah lewat program vaksinasi terhadap binatang yang terjangkit wabah PMK.bor

Editor : Redaksi

Berita Terbaru