LAMONGAN (Realita) - Diduga belum mengantongi ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), manajemen sebuah perusahaan di Lamongan yang menawarkan produk kecantikan, menarik produknya yang sudah beredar di pasaran.
Saat dikonfirmasi, EV atau akrab dipanggil Cindy, selaku pemilik tempat usaha tersebut membenarkan adanya penarikan produk itu. Bahkan dirinya mengirimkan sebuah foto pengumuman yang dilayangkan dari surat kabar yang berisi tentang Penghentian Penjualan Produk LC Beauty by KF Skin Cosmetics.
Baca Juga: Pemkot Gandeng BPOM Surabaya Lakukan Uji Sampling dan Pembinaan Gerakan Pangan Aman bagi Pedagang
"Iya mas", jawab EV singkat, Kamis (30/06/2022).
Namun sayangnya, hingga berita ini ditulis, wanita muda tersebut masih enggan memberikan komentar saat ditanya terkait jumlah produk yang ditarik dan sejak kapan beredar.
Dalam foto surat kabar yang dikirimkan EV kepada realita.co melalui sambungan whatsapp, berisi sebuah pengumuman dengan nomor 001/PPLC.KFS/VI/2022, tentang Penghentian Penjualan Produk LC Beauty by KF Skin Cosmetics. Dijelaskan dalam pengumuman tersebut jika berdasarkan surat dengan nomor yang sama, tertanggal 28 Juni 2022, pihak management dari produk LC Beauty by KF Skin Cosmetics memberitahukan bahwa untuk melakukan penghentian penjualan dan promosi produk LC Beauty dari tingkatan distributor, agen, reseller, member, dropshipper, baik melalui media online maupun offline. Dikarenakan produk LC Beauty by KF Skin dalam proses BPOM. Dituliskan juga berkaitan dengan hal tersebut, maka pihak management LC Beauty by KF Skin Cosmetics meminta maaf atas ketidaknyamanannya. Pihak management juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh distributor, agen, reseller, member dan dropshipper atas kerjasama yang telah terjalin. Pengumuman itu tertulis pada tanggal 29 Juni 2022.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua komisi B, Bidang Perekonomian, DPRD Jawa Timur, Amar Saifuddin, mengatakan jika secara prinsip pihak perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran yang kewenangannya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) yang memiliki UPT. Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Uji Keamanan Pangan di Pasar Karah, DKPP Surabaya Pastikan Bahan Pangan Bebas Cemaran Kimia
"Jadi secara sengaja atau tidak, pihak perusahaan telah melakukan kesalahan. Dan belum diketahui juga, apakah dia (perusahaan) telah mengajukan ke Badan Standarisasi Nasional. Itu kan banyak yang harus dipenuhi. Dan kalau belum ada BPOM berarti kan ilegal, " kata anggota dewan dari fraksi Partai Amanat Nasional, Dapil XIII itu.
Terlebih, Amar Saifuddin mengatakan jika seharusnya pihak management atau perusahaan memiliki etika dengan tidak memasarkan produk-produk ilegal tersebut ke masyarakat. Karena dianggap bisa berakibat fatal bagi konsumennya. Sementara terkait sanksi, pria yang pernah menjabat sebagai wakil Bupati Lamongan itu mengatakan jika seharusnya hal itu dilaporkan dan dilakukan sidang sengketa.
"Soal sanksi, kalau tidak ada yang melaporkan gimana caranya memberikan sanksi. Dan apabila ada laporan, pasti nanti akan dilakukan sidang sengketa. Saya juga sudah sering menyampaikan pada saat reses kepada semua masyarakat, baik itu badan usaha maupun perorangan. Jangan sekali-kali mengedarkan produk yang belum memenuhi persyaratan secara administratif, perijinan pemerintah. Karena itu akan merugikan konsumen. Dan kalaupun itu ada kesengajaan, bisa jadi tindakan pidana," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Aoka, Roti Okko yang Mengandung Pengawet Berbahaya dan Wajib Dimusnahkan
Amar menambahkan, akan melakukan sidak bersama badan perlindungan konsumen untuk memastikan produk itu tidak lagi beredar dan tidak terjadi persoalan yang sama.
"Nanti saya akan koordinasi dengan pihak perlindungan konsumen, untuk bersama-sama melakukan sidak ke perusahaan kecantikan tersebut, " tegasnya. Def
Editor : Redaksi