MADIUN (Realita) - Disinyalir sudah bertahun-tahun digunakan untuk arena sabung ayam, bangunan liar di Ngebrak, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun digrebek petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar bersama Polsek Taman Resor Madiun Kota, Senin siang (11/7/2022).
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandie mengatakan, penertiban bangunan liar itu menindaklanjuti Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Menurutnya, keberadaan bangunan menyerupai gubug itu disinyalir meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Sejumlah Bangunan Liar di Ponorogo Dibongkar Paksa, Warga: Tidak Ada Sosialisasi
“Berbagai bentuk bangunan yang tidak berizin, maka akan dilakukan penertiban. Kalau ada laporan dari masyarakat berarti ya meresahkan. Tapi untuk indikasi (tempat sabung ayam.red) itu, kita kurang tahu,” dalihnya.
Baca Juga: Lindungi Pedagang Pasar Keputran, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Pedestrian
Senada dikatakan Kapolsek Taman Resor Madiun Kota, Kompol Setyo Wiyono. Ia membenarkan keberadaan bangunan itu liar alias tanpa izin. Namun, pihaknya berdalih bangunan itu baru berdiri sekitar satu bulan. Karena itu petugas gabungan segera melakukan penertiban.
“Yang jelas bangunan ini tanpa izin. Disinyalir bangunan ini berdiri sudah satu bulan. Ada kotak kurungan juga disini tapi sudah rusak. Belum terbukti juga kalau disini ada sabung ayam,” ujarnya.
Baca Juga: Belasan Bangunan Ilegal di Jalur Ponorogo-Pacitan Dibongkar
Seperti diketahui, petugas gabungan langsung membersihkan bangunan yang didirikan di tepi sungai tersebut. Pun untuk barang-barangnya dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun sebagai barang bukti.paw
Editor : Redaksi