Diputus Cinta, Remaja Ini Ajak 2 Temannya Setubuhi dan Bunuh Sang Mantan

 

JAKARTA (Realita)- Unit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku kasus dugaan pembunuhan berencana dan pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban A meninggal dunia. 

Baca Juga: Pengawal Walikota Dibunuh, Mayatnya Ditutupi Kertas Bertuliskan Pesan dari Pelaku

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan ketiga pelaku berinisial AM, D dan BPG memiliki peran masing-masing. Kejadian pada hari Sabtu 16 Juli 2022 Pukul 21.00 WIB di Toko Bangunan, Jl. Ciracas Raya No.1A, RT.3/RW.7, Ciracas, Jakarta Timur. 

"Pelaku AM (19) berperan sebagai eksekutor, melakukan hubungan badan dan mencekik. D (19) berperan membantu eksekutor memegang kaki korban. BPG (18) berperan memantau situasi tempat kejadian perkara (TKP)," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022). 

Lanjut Zulpan, pelaku AM ditangkap di Jl. Raya Centex GG, Galur No.23 RT/RW. 004/009 Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku D ditangkap di Warung Dekat PT Suplai Pangan Indonesia Gang H. Nalim, Ciracas, Kec. Cwacas, Jakarta Timur. Pelaku BPG ditangkap di Gunung Putri, Kel Cicagas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat. 

"Modus pelaku ingin merampas harta korban dan menyetubuhi korban. Karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban A," ungkap Zulpan. 

Sehari sebelum kejadian, D, B, M mengeksekusi korban, merencanakan mau membunuh dan menyetubuhi korban bersama-sama. Juga merencanakan mengambil HP korban dengan modus, meminta korban untuk membersihkan kamar M. 

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ditangkap, ternyata Pegawai dari Suami Korban

"Alasan kenapa pelaku M mau membunuh korban, karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban. Memanfaatkan hal sakit hati untuk mengambil HP korban, juga karena M butuh uang karena terlilit hutang," papar Zulpan. 

Pada pukul 19.00 WIB tersangka M menjemput korban di depan akuarium pemadam Caracas dan sudah janjian dari pukul 17.00 WIB. Didalam kamar AM dan korban terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain yang memasuki kamar M. 

"Orang lain yang memasuki kamar ternyata B dan D. Akhirnya karena hal tersebut korban teriak minta tolong. Kejadian itu membuat M mencekik dan menyumpal mulut korban dan menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekek korban dibantu B memegang kaki korban," terangnya. 

 

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Kasir Mini Mart di Sidoarjo Tewas Dalam Toko

Kemudian M mengambil mobil Xenia warna merah jalan GG. Dewa milik A pukul 02.00 WIB. Tersangka M, D dan B lanjut main PlayStation sampai pukul 03.00 WIB, lalu membuang jenazah korban di sungai sekitar Cikeas. 

 

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru