Ibu Tiri dan Ayah Kandung dari Bocah yang Dirantai, Resmi Tersangka dan Ditahan

BEKASI (Realita)- Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan orang tua anak ABG inisial R (15),menjadi tersangka dengan pasal dugaan penelantaran anak dan kekerasan kepada anak. R sempat viral karena ditemukan  dengan kondisi dirantai dan minta makan ke warga.

Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya sudah merilis adanya anak ABG yang ditelantarkan dan posisi kakinya dirantai oleh kedua orang tuanya, PS (40), ayah kandung dan AR (41) ibu tiri. Mereka bersua akhirnya diamankan Polres Metro Bekasi Kota. 

Baca Juga: Ngamuk, Ibu Tega Lempar Anaknya yang Baru Usia 3 Tahun dari Lantai 22 Apartemen

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki bersama KPAD Kota Bekasi, LPAI Bekasi dan Dinas Sosial Kota Bekasi melakukan dialog kepada kedua orang tua dan melakukan upaya pemulihan kesehatan korban dengan merujuk ke RSUD Abdul Majid Kota Bekasi, Kamis kemarin (21/7/22). 

Korban R juga sempat dikunjungi ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI ) Kak Seto Mulyadi yang melihat langsung ke rumah sakit tempat dimana korban dirawat pada Jumat (23 Juli 2022).

Kedepannya, korban R, setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD, akan dititipakan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal. 

Baca Juga: Berniat Mengobati, Ibu Benamkan Anaknya yang Idap Kanker Darah ke Dalam Sungai Gangga Hingga Tewas

"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, perlu kami sampaikan bahwa kedua orang tuanya yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yaitu PS (41) dan AR (40)," ujar Hengki kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022). 

Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki  korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral disosial media. 

Selanjutnya, kedua orang tua kita jerat dengan pasal 77 b yo  76 b dan atau pasal 80 pasal 7C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Melawan saat Akan Diperkosa, Siswi SMP Dicekik Ayah Tiri sampai Meninggal

"Rencana tindak lanjutnya selain proses penyidikan, kita akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi terutama ahli gizi dan ahli forensik karena hasil visum yang sudah ada dijumpai adanya tanda-tanda kekerasan serta gizi yang kurang baik atau buruk dari korban," ungkap Hengki. 

Polisi menjawab apa yang diharapkan masyarakat terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota dimana pihaknya sudah melakukan langkah-langkah cepat untuk menindak lanjuti  permasalahan yang sangat memprihatinkan ini.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru