Bareskrim Tangkap dan Langsung Menahan Dua Ajudan Ferdy Sambo

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan dua ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di rutan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

Dua ajudan Ferdy Sambo yang berinisial Bharada RE dan Brigadir RR itu bakal menjalani pemeriksaan di  Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ormas PBB Geruduk PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo dan PC Dihukum Mati

“Iya (ditahan) Bharada RE dan Brigadir RR. Sudah ditahan di Bareskrim,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Tak Ada yang Meringankan, Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak membantah informasi yang menyebutkan ajudan Irjen Ferdy Sambo berinisial R dan seorang ART berinisial K ditangkap Timsus Polri, di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri itu di Jl Saguling III, Duren Tiga Jaksel, Minggu (7/8/2022).

Mengenai rincian penangkapan, Dedi menyebut bakal dijelaskan oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian pada Senin (8/8/2022) besok.

Baca Juga: Sidang Kasus Sambo Diskors Gara-gara Hakim Kebelet Pipis

Dedi meminta media untuk memberi kesempatan Timsus Polri mendalami perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, 8 Juli 2022 yang lalu. “Katim Sidik Dirpidum (Ketua Tim Penyidikan Direktorat Pidana Umum) terus bekerja, fokus pembuktian ilmiah (SCI) dulu. Besok nunggu Dirpidum dulu,” kata Dedi.lah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru