Diduga Potong Upah Pegawai Honorer Rp1,2 M, Bendahara Dinas Damkar Kota Depok Ditahan

DEPOK (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menahan Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Acep sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 milyar.

Tersangka Acep ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Depok

Baca Juga: Tarik Infak dari Siswa, Kepsek Dibebastugaskan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan  Negeri (Kasipidsus- Kejari) Kota Depok Mochtar Arifin  menyebutkan Acep ditahan setelah memberikan sejumlah keterangan pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. 

" Dengan demikian tersangka kasus korupsi tersebut resmi ditahan.Tersangka Acep ditahan selama 20 hari," ucap Mochtar kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Mochtar yang didampingi Kepala Sub Penyidikan, Adhiwisata Tappangan, dan Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Uheksi, Dimas Praja Subroto mengatakan sebelum ditahan, tersangka Acep sudah melalui berbagai pemeriksaan kesehatan dan hasilnya semua normal.

“Setelah diperiksa kesehatannya, semuanya sehat. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan,” tutur Mochtar.

Baca Juga: Hindari Pungli, Kalapas I Cipinang: Saya Tidak Segan Beri Sanksi Tegas

Ia mengatakan tersangka memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB tersangka mulai ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 10-30 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok, Cilodong.

" Tersangka warga Kampung Pulo RT 001 RW 08 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok itu ke Rutan Cilodong diantarkan pakai mobil tahanan milik  Kejaksaan," kata dia.

Mochtar menjelaskan sebelumnya, Kejari Kota Depok sudah menetapkan pejabat Dinas Damkar Acep  sebagai tersangka korupsi dalam kasus pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020. Uang tersebut bersumber dari APBD Kota Depok.

Baca Juga: Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah, Oknum Pemdes di Lamongan Dilaporkan ke Polisi

Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Acep dalam kasus pemotongan upah pegawai honorer. Acep dinilai melanggar ketentuan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Acep disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru