Eks Napi Korupsi Bisa Maju Jadi Caleg

JAKARTA- Mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang.

Aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Baca Juga: Terpilih Lagi Dalam Pileg, Anggota DPRD Ponorogo Aktif Ini Wafat

Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.

Jika mantan koruptor ingin mendaftar, hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

Baca Juga: Lawan Petahana, 4 Parpol Merapat Usung Calon di Pilkada Ponorogo

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

Cilegon dalam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan anggota DPR di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi, tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca Juga: Selamat Kepada Calon DPRD Dapil 6 Kec Talang Kelapa yang Raih Suara Terbanyak 

Dengan kata lain, KPU tidak boleh membuat peraturan berisi larangan bagi mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPRD di pemilu 2024.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru