JAKARTA-Kepolisian Republik Indonesia telah menolak surat pengunduran diri dari Polri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Surat pengunduran diri itu diajukan Irjen Ferdy Sambo beberapa hari sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri digelar. Meski mantan Kadiv Propam Polri itu sudah mengajukan pengunduran diri dari Polri, sidang KKEP tetap digelar oleh Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Bawahan Sambo Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Hasil sidang KKEP ialah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecetan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Namun demikian, Irjen Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding atas putusan yang diberikan oleh Majelis KKEP tersebut.
Baca Juga: Eliezer Ngaku Diperintah Membunuh Bukan Hajar, Sambo: Kok Kamu Dengar Sih?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui sidang KKEP terkait kasus pidana yang menjerat yang bersangkutan.
"Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH,” kata Kapolri seusai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8).
Baca Juga: Susno Duadji Kasus Sambo Sangat Gampang
Jenderal bintang empat itu mengatakan bahwa Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.pn
Editor : Redaksi