8 Aset Tanah dan Bangunan Milik Surya Darmadi di Jaksel, Disita

 JAKARTA- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset yang terkait dengan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Kali ini, ada delapan aset yang disita dari Surya Darmadi yang seluruhnya berada di DKI Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Surya Darmadi ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 181/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Agustus 2022.

Baca Juga: KPK Tangkap Buron Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak

Berikut daftar aset yang disita:

1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan;

1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan;

1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 m² yang terletak di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan;

Baca Juga: Buron 6 Tahun, MafIa Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri ke Kejagung

1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6659 dengan luas 5.000 m² yang terletak di Jalan R.A. Kartini Il-S Kav. 6 Sektor Il, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan;

Cilegon dalam

1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 m² yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan;

1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 m² yang terletak di Jalan HR Rasuna Said RT 08/ RW 04, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan;

Baca Juga: 3 Kali Mangkir, Tim Penyidik Kejari Jakarta Utara Tangkap Tersangka TPPU

1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan;

1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru