SURABAYA (Realita)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Karah Jambangan Surabaya pada, Kamis 04 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Pengedar yang juga driver ojek online (Ojol) itu diketahui berinisial GFJ (32), asal Jalan Karah, Jambangan Surabaya.
Baca Juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka GFJ ini diketahui oleh anggota pada Kamis 04 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 wib.
“Pelaku kita amankan saat berada di rumah, daerah Karah. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut diatas berupa 3 paket plastik transparan yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu,” jelas Daniel, Jumat (02/09/2022).
Setelah ditimbang, narkoba jenis sabu itu berat keseluruhannya 64,86 gram beserta bungkusnya. Polisi juga menyita, kotak vapor, 3 bendel klip plastik transparan, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 ATM, dan HP.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi
Dari hasil keterangan, Tersangka mengaku bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial AR (DPO), pada Rabu 27 juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara diranjau.
Mereka meranjau di daerah Rabesan Bangkalan Madura, yang awalnya sebanyak 1 paket plastik dengan berat 50 gram, lalu oleh tersangka dijadikan menjadi 9 paket plastik dan sudah terjual sebanyak 6 (enam) paket.
“Sabu tersisa 3 paket plastik yang ditemukan petugas polisi sewaktu tersangka tertangkap,” imbuh Daniel.
Baca Juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Menurut keterangan tersangka, mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara AR sudah 4 kali. Pada empat bulan lalu sebanyak 50 gram, tiga bulan yang lalu sebanyak 50 gram, 2 bulan yang lalu sebanyak 50 gram dan pada, Rabu 27 juli 2022 sebanyak 50 gram.
“Tersangka ini diberi imbalan dari AR untuk setiap pengambilan Narkotika jenis sabu sebanyak Rp 1.000.000,” pungkas Daniel. Sd
Editor : Redaksi