Pasca Ditahan KPK, Sudrajad Dimyati Bakal Diperiksa KY

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Pemeriksaan itu juga dilakukan terhadap pihak lain yang menjadi tersangka.

"Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan

Dia mengatakan kasus ini menjadi perhatian bagi KY. Menurutnya, ada dugaan pencederaan terhadap keluhuran dan martabat hakim.

"Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim," ucapnya.

Dia mengatakan KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung serta KPK terkait kasus ini. Dia menyatakan KY mendukung penuh penegakan hukum oleh KPK.

"Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerja melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.

Setidaknya ada 10 tersangka dalam kasus ini, baik dari internal maupun eksternal Mahkamah Agung. Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

Baca Juga: Pengamat Yakin Langkah Serius MA Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik

- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Redi, PNS Mahkamah Agung

- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Baca Juga: Respon Firli Bahuri, MA Langsung Berbenah Ikuti Saran KPK

Sebagai Pemberi:

- Yosep Parera, Pengacara

- Eko Suparno, Pengacara

- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru