Hakim Non Aktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Itong Isnaeni Hidayat, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Itong terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam tuntutannya, JPU KPK menjelaskan bahwa dari keterangan panitera pengganti M Hamdan (berkas terpisah) di persidangan dan didukung bukti-bukti lain, JPU pada KPK berkeyakinan bahwa hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN Surabaya. Tak hanya itu, perbuatan hakim Itong sebagai penegak hukum dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga: Ketua PN Parigi Moutong Bolos Kerja Demi Hadiri Sidang Istri di Bali

Atas perbuatannya, JPU pada KPK menyatakan bahwa hakim Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal  12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujarnya saat membacakan surat tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).

Selain hukuman badan, hakim Itong juga diganjar dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan," tegas JPU KPK.

Atas tuntutan tersebut, hakim Itong dan kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan). 

Baca Juga: Hakim Non Aktif Itong Isnaeni Hidayat Divonis 5 Tahun Penjara

"Kami akan ajukan pledoi," kata hakim Itong kepada majelis hakim.

Usai sidang, Mulyadi, kuasa hukum hakim Itong mengatakan bahwa dirinya akan memberikan tanggapan atas dakwaan melalui nota pledoi.

"Kami akan jawab nanti di nota pledoi. Menurut kami tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK itu fallacy atau memutar balik fakta," katanya.

Baca Juga: Hendro Kasiono Oknum Pengacara yang Suap Hakim Itong Divonis 4 Tahun Penjara

Karena faktanya, kata Mulyadi, hakim Itong tidak menerima gratifikasi, menerima suap, ataupun memberikan janji apapun. 

"Seolah-olah saudara Hamdan itu sebagai representative dari Pak Itong. Jelas kami keberatan dengan tuntutan tersebut karena menurut kami tidak objektif dan tidak adil," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Itong bersama Panitera Pengganti M Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru