Sidang Kadindik dan Kasek SMPN 6, DPRD Ponorogo Desak Pungutan Dihentikan

PONOROGO (Realita)- Terungkapnya praktik pungutan jutaan rupiah berkedok sumbangan di SMPN 6 Ponorogo berbuntut panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo melalui Komisi D akhirnya memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Nurhadi Hanuri dan Kepala SMPN 6 Ponorogo Sri Iswantini, Senin (17/10/2022). 

Dalam hearing yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD itu, kalangan dewan mengkritisi adanya kebijakan sekolah yang diklaim memberatkan wali murid itu. Pun dengan Dinas Pendidikan yang dituding lamban dan tidak respek terhadap kasus tersebut. 

Baca Juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap

Seperti yang dikatakan Anggota Komisi D Relelyanda Solekha Wijayanti misalnya. Ia meminta pihak sekolah dan Dindik mematuhi regulasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, dimana dalam hal melakulan penarikan sumbangan, sekolah tidak boleh memasang patokan harga dan tidak memaksa orang tua.

" Ini harus dipahami dan dilaksanakan. Jangan berbisnis di Pendidikan. Anda berbisnis di pendidikan. Jangan bermain-main dengan narasi. Masyarakat Ponorogo dan Indonesia sedang sakit secara ekonomi. Kami minta ini dihentikan dan dievaluasi," ujar politisi PDI-P ini. 

Senada dengan Rely, Ketua Komisi D Pamuji mendesak SMPN 6 Ponorogo mencabut surat pemberitahuan yang memuat sumbangan wajib Rp 1,5 juta untuk pembangunan masjid bagi siswa kelas VII, uang air minum Rp 16 ribu, dan iuran peningkatan mutu Rp 100 ribu per bulan bagi siswa kelas VII hingga IX dicabut, dan disosialisasikan ke wali murid. Sehingga tidak ada lagi kegaduhan terkait kasus ini. Terkait sumbangan pembangunan masjid di kembalikan ke wali murid seusai kekuatan dan keikhlasan orang tua.

Baca Juga: Bentuk AKD DPRD Ponorogo, PAN Merapat Ke PDI-P Bentuk Fraksi Gabungan

" Kita minta kepada SMPN 6 untuk mencabut surat yang memberitahukan dana sumbangan sebesar Rp 1,5 juta itu" desaknya. 

Cilegon dalam

Sementara itu, Kepala SMPN 6 Ponorogo Sri Iswantini mengaku, sesuai pentunjuk hasil hearing dan rekomendasi dari Komisi D, pihaknya akan mencabut surat pemberitahuan itu. Perihal sumbangan Rp 1,5 juta untuk pembangunan masjid akan dievaluasi kembali. Sementara untuk iuran peningkatan mutu Rp 100 ribu dan air minum Rp 16 ribu per bulan untuk semua siswa, akan tetap dilakukan selama tidak ada keluhan dari orang tua. 

" Sekali lagi, agar tidak menimbulkan keresahan suratnya akan dicabut. Kami akan evaluasi dalam arti orang tua yang tidak keberatan dan akan melaksanakan, karena faktanya tidak ada pemaksaan itu, karena kita serahkan ke komite itu," ujarnya. 

Baca Juga: Resmi Jadi Dewan Ponorogo, Caleg PPP 78 Suara Ini Tak Percaya Bakal Dilantik

Diketahui sebelumnya, dunia pendidikan di Ponorogo geger. Hal ini lantaran terungkapnya surat pemberitahuan dari SMPN 6 Ponorogo kepada wali murid VII nomor : 422/76/405.07.3.06/2022 tertanggal 11 Oktober 2022 yang viral di media sosial. 

Dimana dalam surat itu, sekolah negeri ini  mematok tarif hingga Rp 1,5 juta kepada orang tua siswa. Tak hanya itu, SENAPO juga meminta iuran 100.000 untuk peningkatan mutu pendidikan dan Rp 16.000 per  bulan ke siswa untuk pembelian air minum Aqua.adv/znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru