PTPN XII Lindungi 100 Pekerja Rentan Lewat GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA (Realita) - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII menunjukkan kepeduliannya pada pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan.

PTPN XII memberikan donasi iuran kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi 100 pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan, pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) Binaan dan penarik becak di lingkungan perusahaan.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Atas kepeduliannya ini, Senin (17/10/2022) dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Sub Bagian Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN XII, Adhi Priyo Utomo, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti. 

Penandatanganan PKS ini dilakukan di Kantor PTPN XII, disusul dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan.

Disebutkan, CSR (Corporate Social Responsibility) PTPN XII secara resmi telah mengcover iuran 100 pekerja rentan selama 6 bulan kedepan untuk program JKK dan JKM dengan iuran sebesar Rp 16.800,-/orang/bulan.

Adhi Priyo Utomo mengatakan, PTPN XII komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya melindungi para pekerja rentan di berbagai sektor melalui partisipasi program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.

"Salah satu bentuk tanggung jawab sosial PTPN XII adalah memperhatikan kesejahteraan pekerja rentan dan perlindungan terhadap risiko-risiko sosial dan ekonomi masyarakat," kata Adhi. 

"Melalui program TJSL PTPN XII, kami ingin membantu memberikan jaminan kesejahteraan sosial untuk para pekerja rentan dengan donasi iuran jaminan dari dana TJSL perusahaan,” tandasnya 

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menjelaskan, program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Cilegon dalam

Pendanaan program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan ini diambil dari penganggaran CSR perusahaan swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.

"Saat ini masih sangat banyak pekerja rentan di wilayah Surabaya, dan baru sedikit yang tercover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja rentan yang dimaksud seperti tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, dan nelayan.

Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Untuk itu, Theresia menyampaikan apresiasinya atas partisipasi dan kepedulian dari PTPN XII dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan lewat program CSR-nya.

Menurutnya, program ini akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja termasuk pekerja rentan yang juga berhak mendapat perlindungan jaminan sosial.

 “Saat ini kami sedang memprogramkan kerjasama dengan beberapa perusahaan agar memberikan perlindungan kepada pegawai kontrak. Dan kami berharap pada perusahaan-perusahaan, selain memberikan perlindungan pada karyawannya juga bisa mengcover perlindungan pekerja rentan dari dana CSR-nya,” pungkas There.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru