Hakim Non Aktif Itong Isnaeni Hidayat Divonis 5 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Itong Isnaeni Hidayat, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa Itong Isnaini Hidayat terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Tongani terdakwa Itong Isnaeni Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama dan komulatif kedua.

Baca Juga: Hakim Non Aktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat Dituntut 7 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,"kata hakim Tongani di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (25/10/2022).

Selain hukuman badan, terdakwa Itong Isnaini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 300 Juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurangan penjara selama 6 bulan,"tegas hakim Tongani saat membacakan amar putusan.

Tak hanya itu terdakwa Itong Isnaini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Baca Juga: Hakim Itong Bantah Keterlibatan Suap Perkara pembubaran PT SGP

Adapun pertimbangan yang memberatkan perbuatan hakim Itong sebagai penegak hukum dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa Itong Isnaini yakni Mulyadi langsung menyatakan sikap Banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.

Baca Juga: Sidang Hakim Itong, Mulyadi; Saksi Maupun Bukti Tidak Membuktikan Adanya Suap

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa Itong selama  7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp 390 juta jika tidak dibayar diganti kurangan selama 1 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Itong bersama Panitera Pengganti M Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru