LAMONGAN (Realita) - Hariyanto (30), warga Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, kembali merasakan pengapnya sel tahanan. Pasalnya, residivis kasus jambret itu tertangkap saat melakukan aksi pencurian telepon genggam milik Nur Laili (42), warga Dusun Rowoglagah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, yang ditaruh di dasbord sepeda motor.
"Tersangka berhasil kami amankan pada Kamis (21/10/2022) dengan barang bukti sebuah handphone merk Redmi ," ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, melalui Kanit 1 Pidum Ipda Sunandar, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Pasutri Asal Bekasi Ditangkap Polisi usai Curi Iphone di Kuta
Kini tersangka yang sudah mendekam di tahanan Polres Lamongan dijerat pasal pencurian.
"Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP," tegasnya.
Baca Juga: Bermodus Mencari Lowongan Kerja, Seorang Pria Curi Handphone Milik Karyawan Cafe di Depok
Ipda Sunandar mengatakan, kejadian pencurian telepon genggam tersebut terjadi pada hari Kamis (27/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Semula korban pulang dari Sekolah Dasar (SD) Cendekia Kota Lamongan dan akan membeli ayam goreng yang berada di sebelah Apotek Karomah di Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, dengan mengendarai sepeda motor.
"Sesampai di halaman Apotek lalu korban memakirkan sepeda motornya dan meletakan handphone miliknya di dasbord sepeda motornya dan ditinggal memberi ayam goreng," jelasnya.
Baca Juga: Bapak dan Anak Tiri Kompak Jadi Maling Motor, Kepergok lalu Dihajar Massa
Nah, sewaktu akan pulang, lanjut Ipda Sunandar, korban mendapati handphone yang ditaruh di dasbord sepeda motornya sudah tidak ada di dashboard tersebut.
" Atas Kejadian tersebut oleh korban langsung laporkan ke Polres Lamongan ," pungkasnya.Def
Editor : Redaksi