SURABAYA (Realita)- Dua pemeran video mesum kebaya merah yang viral di sosial media, ACS laki-laki (30), warga Surabaya dan AH perempuan (20), asal Malang menjalani pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Sebelumnya, dua pemeran film porno ini ditangkap polisi pada Minggu (6/11/2022) malam di daerah Medokan, Semampir, Surabaya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, menurut keterangan tersangka AH saat menjalani pemeriksaan, dirinya sudah memproduksi puluhan video dengan berbagai tema atau genre sesuai orderan.
“AH awalnya menerima sebuah direct message pada Maret 2022 dari akun yang masih kami selidiki. Akun itu meminta kepada ACH dan AH membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel,” ujar Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).
Farman menambahkan, mereka lebih sering membuat konten di dalam kamar atau hotel dengan berbagai genre, mulai dari BDSM (Bondage, Discipline, Sasdism and Masochism), Threesome, Maid (pembantu), Bathroom (kamar mandi), cosplay anime dan casual.
“Dalam hardisk yang kami sita ada 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang). Kebanyakan mereka membuat konten di dalam kamar atau hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan. Tema pembuatan tergantung pemesan,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, 2 hardisk, 2 ponsel dan invoice kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022, sewaktu konten video mesum kebaya merah dibuat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.sd
Editor : Redaksi