Ayah Bunuh Putri Kandung di Depok, Dikenakan Pasal KDRT

DEPOK (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ayah bunuh anak kandung sendiri dan istri hingga sekarat dari pihak penyidik Polres Metropolitan Depok.

Pelaku Rizky Noviandy Achmad (31 tahun) ayahnya tersebut jadi tersangka pembunuhan anak kandungnya.

Baca Juga: Terbukti Bunuh Anak Kandung dan Aniaya Istri, PN Depok Vonis Mati Rizky

"SPDP perkara ayah menghabisi anak kandung kami sudah terima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio, Selasa (8/11).

Andi Rio menuturkan SPDP Rizky Noviandy Achmad bernomor: B/409/XI/Res/1.7/2022/Reskrim tanggal 1 November 2022  diterima pada 2 November 2022 lalu.

Pasal yang disangkakan dalam SPDP yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Ia menyebut, nantinya Kejari akan menunjuk jaksa peneliti berkas perkara. Para jaksa yang ditunjuk, akan mengikuti hasil penyidikan dan melakukan penelitian serta memberi pendapat hukum kepada penyidik Polres Metropolitan Kota Depok.

Baca Juga: Keranjingan Video Porno, Ayah Gauli Anak Tiri hingga Enam Kali

"Bila memang perkaranya belum memenuhi unsur materil maupun formil dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi," tuturnya.

Andi Rio menjelaskan, kasus ayah bunuh anak ini bukan kasus pembunuhan yang direncanakan sehingga  yang bersangkutan tidak disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman pidananya hukuman mati.

"Kasus ini kasus yang terjadi secara spontan akibat tidak bisa kontrol diri. Ia tanpa pikir panjang lalu membacok anaknya  hingga tewas, " ungkapnya. 

Baca Juga: Jasad Desy Ditemukan Dalam Karung, Diduga Dibunuh Ayahnya Sendiri

Diketahui kasus pembunuhan kepada Keila ini dilaporkan warga kepada Polsek Metropolitan Cimanggis dan Polres Metropolitan Kota Depok usai pembunuhan pada Selasa (1/11).

Keyla dibunuh di hadapan istrinya bernama Nila Islamia (31 tahun) dan putra bungsunya.

Dalam peristiwa berdarah ini, pelaku tak hanya bacok anaknya. Istrinya juga dibacok. Sang istri tersebut kini dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Cipto Mangkusumo (RSCM). Nila hingga hari ini belum dipindah ke ruang perawatan karena mengalami luka bacok yang sangat parah.hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru