JAKARTA - Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan kliennya tidak tahu-menahu perihal peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami majikannya, Putri Candrawathi. Irwan mengatakan Kuat sudah pernah mencoba klarifikasi perihal ini ke Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Tidak sama sekali tahu (pelecehan seksual), dia tidak tahu, dia hanya mendapatkan ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci," ujar Irwan seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Pledoi Om Kuat Cuma Curhat Semata, Tak Menggambarkan Fakta
Irwan menyebutkan Kuat sudah pernah mengkonfirmasi dugaan pelecehan Putri ke Brigadir Yosua, tapi gagal. Dia menyebut Kuat dua kali hendak bertanya ke Yosua
"Jadi dua kali pertemuan, dua kali si Jo (Yosua) mau menjelaskan, dua kali didatangi sama Kuat, dua kali juga dia meninggalkan tempat. Jadi tidak sempat ada pembicaraan terkait penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, tidak ada," katanya.
Baca Juga: Jelaskan Arti 'Duri Dalam Daging', Om Kuat Minta Bebas
"Kuat ini mendengar ketika Yosua mau naik menjelaskan, kemudian tadi mendatangi Kuat Ma'ruf, pergi lagi si Yosua ini. Terulang lagi peristiwa yang sama, mau datang lagi Yosua sambil menangis kan mau menjelaskan sesuatu, tapi ketika didekati Kuat dia meninggalkan tempat lagi, dalam artian dia pergi gitu," imbuhnya.
Hari ini Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihadirkan dalam persidangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca Juga: Kuat juga Bantah Tahu Perselingkuhan Putri dan Yosua
Diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.
Dia diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.ik
Editor : Redaksi