Notaris Edhi Susanto Divonis Bersalah, Ronald Talaway; Menyesalkan Putusan Hakim

SURABAYA (Realita)- Ronald Talaway salah satu tim penasihat hukum terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim menyesalkan putusan yang menghukum kedua kliennya. Ronald menilai putusan tersebut telah mengabaikan fakta hukum dan proses keadilan.

Menurut Ronald, dalam fakta dan proses hukumnya, dimana tidak ada bukti, maupun fakta yang menunjukan bahwa saudari Itawati yang disebut korban maupun suaminya sebagai pelapor menderita kerugian.

Baca Juga: Perkara Notaris Edhi Susanto, Ronald Talaway; Banyak Kesalahan Dalam Penyidikan

"Bahkan surat kuasa yang disebut palsu aja telah sesuai perintah si pelapor kepada terdakwa notaris Edhi,"kata Ronald, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Sementara, pada persidangan yang mengagendakan putusan ini, ketua mejalis hakim Suparno menyatakan terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim telah terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa Edhi Susanto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan penahanan yang telah dijalani,"kata hakim Suparno di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal senada juga dialami oleh terdakwa Feni Talim. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.

Cilegon dalam

"Kami banding Yang Mulia,"kata Ronald Talaway tim penasihat hukum terdakwa.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.

Baca Juga: Sidang Notaris Edhi Susanto, Ahli Pidana Sebut Pasal 263 Harus Ada Kerugian Nyata

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli tersebut. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru