Dua Jaksa Kawal Rekonstruksi Pembunuhan Anak dan Istri Hingga Sekarat di Depok

DEPOK (Realita)- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)   Depok akan menurunkan dua jaksa untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan anak kandung sendiri dan istri hingga sekarat yang dilakukan Rizky Noviandy Achmad (31 tahun) di Cluster Pondok Jatijajar No.202 RT03/08, Tapos, Depok.

"Pihak Kejaksaan Negeri Depok akan menurunkan dua jaksa untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan seorang suami, Rizky Noviyandi Achmad, di Kota Depok yang akan digelar pada hari Kamis 24 November 2022," kata Kasi Intelijen Kejari Depok Andi Rio kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Sakit Hati Istri Jadi Purel, Arek Manukan Bunuh Putri Sendiri yang Baru Usia 9 Tahun

Kejari Depok  sebelumnya telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan anak kandung sendiri dan istri hingga sekarat keluarga yang dilakukan seorang suami, Rizky Noviyandi Achmad. Penunjukan ini dilakukan setelah Kejari Depok menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga: Rekonstruksi, Tersangka Pembunuh Anak Kandung Peragakan 19 Adegan

Andi menambahkan, lima jaksa yang ditunjuk di antaranya adalah dirinya sendiri, kemudian Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu, dan Faisal Anwar nantinya dari lima jaksa yang telah ditunjuk kami pastikan akan ada dua jaksa yang akan mengikuti pelaksanaan rekonstruksi dilokasi kejadian yakni Cluster Pondok Jajar No 202 Rt 03 08 Kelurahan jati jajar kecamatan Tapos 

Baca Juga: Ayah Bunuh Putri Kandung di Depok, Dikenakan Pasal KDRT

"Tersangka RNA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana SPDP diterima di Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 2 November 2022 dari Penyidik Polres Metro Depok," kata dia. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru