Klaim Belum Prioritas, Parpol Tolak Wacana Perampingan Dapil Oleh KPUD Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Wacana perampingan Dapil (Daerah Pemilihan ) dalam Pileg ( Pemilihan Legislatif ) Tahun 2024, yang diajukan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) dalam rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) Ponorogo, mengundang reaksi keras dari sejumlah Partai Politik. 

Salah satunya Partai Nasdem (Nasional Demokrat). Partai besutan Surya Paloh ini, rencana perampingan Dapil yang merupakan salah satu dari 3 rencana penataan Dapil oleh KPUD dinilai tidak perlu. Pasalnya, tidak ada skala prioritas yang membuat 6 Dapil di Ponorogo berubah menjadi 5 Dapil. 

Baca Juga: Cermati LKPJ Bupati Tahun 2023, DPRD Ponorogo Bentuk Pansus

Hal ini diungkapkan Sekretaris DPD (Dewan Pimpinan Daerah ) Nasdem Ponorogo Mukrid Romdloni. Ia mengatakan, Ponorogo hari ini belum perlu dilakukan perubahan Dapil. Pasalnya, saat ini keterwakilan suara di 6 Dapil telah proposional yakni diantara 21 ribu hingga 22 ribu. Sementara terkait rencana pergeseran wilayah di masing-masing Dapil, ia menilai belum ada landasan kuat untuk melakukan itu.

" Dari tiga rencana yang diajukan. Kami lebih cenderung yang pertama artinya tetap seperti pada 2019. Sementara rencana pergeseran dan perampingan Ponorogo saat ini belum perlu melakukan itu. Karena yang ada saat ini sudah proposional," ujarnya, Jumat (02/11/2022). 

Mukrid mengungkapkan, rencana perampingan Dapil bisa menjadi kemunduran di Ponorogo. Pasalnya, ketika semua daerah tengah berlomba menambah Dapil, Ponorogo justru melakukan pengurangan Dapil. 

Baca Juga: Jelang Limitasi LHKPN, 27 Anggota DPRD Ponorogo Belum Laporkan Kekayaan

" Trenggalek saja saat ini tengah melakukan penambahan Dapil. Kenapa Ponorogo melakukan pengurangan Dapil. Apalagi tidak ada pemekaran wilayah disini yang membuat Dapil Ponorogo harus dirubah. Dan sesuaa Undang Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang pembentukan Dapil itu belum bisa dilakukan," ungkapnya. 

Sekedar informasi, KPUD Ponorogo menyodorkan 3 rencana perubahan Dapil dalam Pileg 2022. Diantaranya, 6 Dapil dengan 45 Kursi Dewan, rencana kedua  perubahan pada dapil II dan III, dimana Desa Sawoo yang sebelumnya masuk dapil III dimasukkan ke dapil II. Sedangkan Jenangan yang sebelumnya masuk dapil II diubah ke dapil III. 

Baca Juga: H+1 Coblosan Pileg, Ini Prediksi Peta Legislator DPRD Ponorogo

Sementara itu rencana ke tiga yakni dari  total 45 kursi dewan, dirangkum dalam lima dapil. Dimana Desa Sukorejo dimasukkan ke dapil I bersama Babadan dan Sukorejo dengan alokasi 10 kursi.

Sedangkan Dapil II, III, dan IV diubah seperti pada rancangan kedua. Sementara dapil V yang terdiri dari Balong, Kauman, Badegan, Sampung, dan Jambon mendapat alokasi  alokasi 10 kursi.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru