Putri Ngaku 3 Kali Diperkosa Yosua di Magelang, Hakim Tak Percaya

JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengatakan Brigadir Yosua Hutabarat memperkosa dia di Magelang, Jawa Tengah. Sambil menangis, Putri Candrawathi mengaku Yosua juga membantingnya sebanyak tiga kali.

Hal itu disampaikan Putri saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Keluarga Yosua Minta Hukuman Mati, Putri malah Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

Mulanya hakim bertanya apakah Putri mengetahui perihal prosedur pemakaman bagi anggota Polri. Putri mengaku tidak tahu.

"Apakah saudara tahu proses pemakanan dari seorang anggota kepolisian?" tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Putri.

Hakim lalu menjelaskan syarat-syarat agar anggota Polri mendapat penghormatan pemakaman secara kepolisian. Hakim menyebut anggota Polri yang dimakamkan secara kepolisian berarti tidak mempunyai catatan buruk dalam kariernya.

"Tahu tidak syarat-syarat supaya mereka dapat penghormatan pemakaman?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.

"Saya sampaikan untuk mendapatkan penghargaan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau pun noda dalam catatan karirnya," kata hakim.

Hakim mengatakan, dalam hal ini, Yosua dimakamkan secara dinas kepolisian. Hakim bertanya-tanya mengenai kejanggalan itu.

Pertama, kata hakim, bila memang Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, tentu Yosua tidak mungkin dimakamkan secara kepolisian. Kejanggalan kedua, hakim menyebutkan, bila pelecehan itu terjadi, tidak mungkin Mabes Polri tidak melanjutkan kasus tersebut. Hakim juga mengatakan laporan polisi Putri soal pelecehan ke Polres Jaksel juga disetop.

"Faktanya almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang Saudara tadi sampaikan tadi, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara, tentunya dia tidak mendapatkan hal itu, itu yang pertama," kata hakim.

"Yang kedua, apa yang Saudara sampaikan, pada saat mengenai dalih pelecehan itu sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," kata hakim lagi.

Putri berkeras mengatakan Yosua melakukan pemerkosaan. Putri bertanya-tanya mengapa Polri memberikan penghargaan kepada Yosua yang telah memperkosa seorang istri polisi.

"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan, dan membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang benar-benar terjadi," kata Putri sambil menangis.

"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," imbuhnya.ik

Baca Juga: Mahfud Tak Percaya Yosua Perkosa Putri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru