KABUPATEN BLITAR(Realita)- Wahyudi dari BPN Kabupaten Blitar dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp menjelaskan, Desa Sanankulon sudah diberi kuota 100semua bidang. Namun ternyata sampai batas waktu pendaftaran online ditutup, jumlah yang daftar 1800 bidang.
"Monggo yang tertinggal nanti tahun anggaran 2023 kita beri peluang daftar," begitu tulisnya dalam pesan Whatsapp.
Baca Juga: Pungli PTSL Sawoo Ponorogo, Kades Diberhentikan Sementara, 5 Perangkat Tunggu Giliran
Dari penjelasan Wahyudi, Realita.co menelusuri dan mendapat tanda Terima dokumen dari pokmas Bumi Berkah Desa Sanankulon berkas pengajuan sejumlah 1695 berkas/bidang yang diserahkan Ketua Pokmas Bumi Berkah Desa Sanankulon Riyanto tertanggal 26 November 2022 kepada BPN melalui Wahyudi.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berjalan sejak 2017 silam.
Pada 2022, kegiatan ini mulai memasuki tahun ke enam.
Untuk diketahui, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pertanahan di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau setingkatnya.
Namun, pelaksanaan program ini terdapat beberapa tahapan sebelum sertifikat tanah diterbitkan dan diterima masyarakat.
Lantas, apa saja tahapan PTSL?
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan, agar dapat menghasilkan output yang berkualitas, maka perlu dipastikan jalannya PTSL harus melalui tahapan baik.
"Juknis (PTSL 2022) harus dipahami dari atas hingga ke bawah agar temuan masalah berulang-ulang tak terjadi," ujar Sunraizal dalam keterangan pers, Jumat (04/03/2022) lalu
Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo
Menurut dia, semua pihak harus memahami 13 tahap proses PTSL. Urutan tahap PTSL itu mulai dari 1.perencanaan; 2.penetapan lokasi; 3.persiapan; pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas.
Kemudian, 4.penyuluhan; 5.pengumpulan data fisik dan data yuridis; 6.penelitian data yuridis untuk pembuktian hak; 7.pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya.
Lalu,8.penegasan konversi, 9.pengakuan hak dan pemberian hak; 10.pembukuan hak; 11.penerbitan sertifikat tanah; 12.pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; dan terakhir pelaporan(13)
"Jika satu tahap saja proses PTSL tidak dilakukan dengan baik, maka output-nya akan terganggu. Sebagai contoh, kegiatan sudah selesai namun tidak didokumentasikan, maka hal tersebut dapat dianggap fiktif. Tahapan tersebut sudah paten dan tidak boleh lupa-lupa," terang Sunraizal.
Para pelaksana juga harus menyiapkan segala hal dalam perencanaan yang berkaitan kebutuhan proses PTSL dengan baik dan benar.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat
"Sebagai contoh, di bagian perencanaan, apa yang perlu dibuat. Lalu juga bagaimana pengumpulan data fisik dan yuridis, apa yang harus disiapkan, sub-output-nya apa. Dalam penetapan lokasi apa yang perlu dibuat. Setiap tahapan juga harus ada pembuktiannya," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Ketut Ari Sucaya menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan perbaikan dan pengembangan, salah satunya melalui penyempurnaan aplikasi PTSL.
"Salah satunya adalah dokumen yang diunggah harus dilengkapi dengan surat pernyataan kesesuaian dan sudah dilakukan tanda tangan elektronik. Tanda tangan juga akan digunakan pada setiap output dokumen PTSL,
"Ada banyak warga Desa Sanankulon yang belum mendaftarkan progam PTSL lantaran di Desa Sanankulon Kabupaten Blitar dalam suasana Pilkades Serentak yang akan digelar tanggal 22 Desember mendatang. Aspirasi warga yang belum mendaftar perlu juga didengarkan," jelas Singo.fe
Editor : Redaksi