MADIUN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Madiun terus melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya pada seluruh lapisan masyarakat pekerja, baik pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
Termasuk pekerja seni pun jadi sasaran sosialisasi BPJamsostek Madiun. Salah satu di antaranya pada para pekerja seni di Padepokan Seni Ludruk Kirun Cs di Dusun Krandang, Sawahan, Kabupaten Madiun. Di padepokan ini ada puluhan pekerja seni, diantaranya Tim Kirun Cs dan Pemusik Ludruk Kirun.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Madiun Zakiah mengatakan, untuk perlindungan pekerja sektor BPU, pihaknya tidak hanya menyasar petani, tukang ojek, pekerja pasar, pedagang keliling dan yang lain, tapi juga pekerja seni, karena mereka juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Zakiah menuturkan, untuk mensosialisasikan program BPJamsostek ke para pekerja seni, sebagaimana yang telah dilakukan di Padepokan Kirun Cs, pihaknya berkolaborasi dengan ketua komunitas pekerja seni masing-masing.
"Kedepan kami akan terus berkolaborasi dengan ketua komunitas pekerja seni yang lain, dan juga dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di lingkup Kota dan Kabupaten Madiun, agar mereka baik dari komunitas keroncong, penyanyi yang di cafe-cafe maupun crew-nya bisa terlindungi program BPJamsostek," ujar Zakiah, Senin (25/12/2022).
"Kami berharap para pelaku seni di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun semuanya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga sudah tidak perlu ada kekhawatiran lagi, karena BPJamsostek memberi kepastian jaminan sosial ketika meraka mangalami resiko di saat menjalankan profesinya," kata Zakiah.
Zakiah menyampaikan, BPJamsostek menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Untuk pekerja sektor BPU termasuk para pekerja seni, bisa mengikuti 2 program, yakni JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp16.800,-/bulan, atau 3 program yakni JKK, JKM dan JHT yang iurannya minimal Rp38.600,-/bulan.
Dengan mengikuti program utama BPJamsostek tersebut, manfaat diantaranya bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan medis ditanggung tanpa batas oleh BPJamsostek, dan diberikan upah pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah yang dilaporkan, dan 2 anaknya diberi beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya sampai Rp174 juta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Bila pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta. Dan bila pekerja juga mengikuti program JHT, manfaatnya akan dikembalikan sejumlah yang telah dibayarkan ketika pekerja sudah tidak bekerja atau meninggal dunia.
Kirun pun langsung memahami tentang pentingnya perlindungan program BPJamsostek bagi setiap pekerja, terutama bagi para pekerja seni. Bahkan, seniman bernama asli H.Muhamad Syakirun ini ikut mendorong seluruh pekerja termasuk pelaku seni khususnya di Kota dan Kabupaten Madiun daftar BPJamsostek.
"Perlindungan BPJamsostek ini sangat penting bagi pekerja Indonesia untuk memproteksi diri dari resiko yang terjadi pada saat bekerja. Ayo daftar. Ini penting, biar kita bisa kerja keras bebas cemas. Manfaatnya tidak hanya untuk diri kita, tapi juga untuk keluarga kita," ujarnya.gan
Editor : Redaksi