JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Partai Ummat lolos verifikasi faktual perbaikan. Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Para Pegawai Lapas Cilegon Gelar Donor Darah di Hari Bhakti Pemasyarakatan
"Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," lanjutnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menambahkan mengatakan usai verifikasi faktual dibacakan pihaknya akan melakukan penandatanganan berita acara.
"Telah dibacakan verifikasi faktual pasca putusan bawaslu dan sebagaimana kita ketahui statusnya memenuhi syarat dan akan dilakukan penandatanganan berita acara," ujarnya.
Pengumuman KPU RI soal verifikasi faktual ulang Partai UmmatPengumuman KPU RI soal verifikasi faktual ulang Partai Ummat.
Berikut daftar 18 partai nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024:
1. PDI Perjuangan
2. PKS
3. Perindo
4. NasDem
5. PBB
6. PKN
Baca Juga: Demi Wujudkan Pemilu Aman, Humas Polri Gandeng Media Massa
7. Garuda
8. Demokrat
9. Gelora
10. Hanura
11. Gerindra
12. PKB
13. PSI
Baca Juga: 18 Jumlah Parpol di Pemilu 2024, Ketua KPU Tetapkan Nomor 24 Milik Partai Ummat
14. PAN
15. Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat
Sebelumnya, Partai Ummat keberatan dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024 karena verifikasi faktual yang tidak lolos di NTT dan Sulut. Partai Ummat kemudian menggugat ke Bawaslu RI. Putusan Bawaslu RI menyatakan dilakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat di dua provinsi tersebut.ik
Editor : Redaksi