Sambo Batalkan Gugatan ke Presiden dan Kapolri

JAKARTA - Ferdy Sambo mencabut gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo memutuskan mencabut itu atas masukan berbagai pihak.

"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis dikutip dari detik, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Video Skandal Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani Dipastikan Hoaks

"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," sambungnya.

Baca Juga: Kang Asep: Ada Banyak Bandar Besar Awasi Sidang Sambo

Arman mengatakan pencabutan ini dilakukan juga dilakukan Sambo karena bentuk kecintaannya kepada institusi Polri. Arman menyebut Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatannya dan siap untuk menerima konsekuensi hukum yang tengah dijalani saat ini.

Baca Juga: Rusak CCTV, Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara

"Pencabutan Gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru