Kegiatan Desa Regasmasigit Enggan Dipublikasikan, Ada Apa?

KAB.SERANG (Realita) - Giat Pelantikan staf desa Regasmasigit kecamatan Carenang, Kamis (7/1/2023), tak boleh dipublikasikan.

Menurut  kades inisial J, saat awak saat dikonfirmasi, larangan publikasi ini terkait pelaksanaan program  budidaya ikan lele ini diduga tak sesuai dengan gambar perencanaan.

Baca Juga: Ratusan Warga Bulumargi Lamongan Unjukrasa Tolak Proses Mutasi Perangkat Desa

" Aduh udah telat, kenapa gak tadi meliput saat acara, tadi ada orang kecamatan," ucap kepala Desa itu kepada media.

Namun sudah dijelaskan lagi oleh J, meski sudah  wawancara, ujung-ujungnya tak boleh dipublikasikan.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Box Culvert di Perumahan Alghoni Mangkrak

Saat hendak konfirmasi kepada BPD Desa Regasmasigit, yang bersangkutan  tetap tak  memberikan keterangan.

Terkait ketidaktranspanan ini, Agus, anggota Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia mengatakan, hal ini melanggar keterbukaan informasi publik yang tertulis dalam Pasal 52 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Baca Juga: Tender Proyek di Kota Madiun Molor, Ini Penyebabnya

"Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa," tutup Agus.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pick up vs Tronton, 1 Tewas

PULANG PISAU– Jalur lintas Trans Kalimantan Pulang Pisau (Pulpis) kembali merenggut korban jiwa. Pasalnya, Rabu (24/4/2024) kembali terjadi kecelakaan …