KAB.SERANG (Realita) - Giat Pelantikan staf desa Regasmasigit kecamatan Carenang, Kamis (7/1/2023), tak boleh dipublikasikan.
Menurut kades inisial J, saat awak saat dikonfirmasi, larangan publikasi ini terkait pelaksanaan program budidaya ikan lele ini diduga tak sesuai dengan gambar perencanaan.
Baca Juga: Proyek Strategis RSUD Ploso Rp4,9 Miliar Terancam Molor, Pengerjaan Telat 1 Bulan
" Aduh udah telat, kenapa gak tadi meliput saat acara, tadi ada orang kecamatan," ucap kepala Desa itu kepada media.
Namun sudah dijelaskan lagi oleh J, meski sudah wawancara, ujung-ujungnya tak boleh dipublikasikan.
Baca Juga: Pengerjaan Drainase di Dapurkejambon Jombang Dikerjakan Asal-asalan, dan Diduga Serobot Lahan
Saat hendak konfirmasi kepada BPD Desa Regasmasigit, yang bersangkutan tetap tak memberikan keterangan.
Terkait ketidaktranspanan ini, Agus, anggota Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia mengatakan, hal ini melanggar keterbukaan informasi publik yang tertulis dalam Pasal 52 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Baca Juga: Kajari Jombang: DPO Kasus Korupsi Hibah Rabat Beton Minta Fee Proyek 60 Persen
"Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa," tutup Agus.fauzi
Editor : Redaksi