Kejari Surabaya Selamatkan Keuangan Negara Rp352 M

SURABAYA- Terhitung sejak tahun 2020 sampai 2021 ini, progres kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kian "Ngebut". Alhasil, sampai saat ini, beberapa aset milik Pemkot Surabaya beserta kerugian yang dialami oleh Negara bisa kembali diselamatkan.

Di sela rutinitas gowes Jum'at pagi (4/6/2021). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto mengungkapkan, jika ditotal kerugian negara termasuk aset yang telah diselamatkan oleh jajarannya mencapai Rp352 miliar.

Baca Juga: Ini Prestasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2023

"Alhamdulillah, pada triwulan I (pertama) ini sudah menyelamatkan kerugian negara dengan total hampir Rp352 miliar. Hal ini merupakan hasil kerjasama jajaran Kejari Surabaya, mencakup bidang pidana khusus (pidsus) dan perdata dan tata usaha negara (datun)," ujar Anton saat konfirmasi awak media di depan halaman lobby Kejari Surabaya, Jum'at (4/6/2021).

Anton juga mengaku, pencapaian kinerja itu sendiri dibuktikan dengan prestasi yang didapat oleh bidang Pidsus, yakni mendapat penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Penghargaan berbentuk piagam diberikan merupakan apresiasi karena telah menyelamatkan aset Kota Surabaya, sebesar Rp24 miliar.

“Bidang Pidsus kemarin mendapat penghargaan dari Pak Walikota yaitu kita menyelamatkan aset kurang lebih berkisar 24 miliar,” katanya.

Saat ditanya terkait perkara baru yang sedang ditangani saat ini, Anton memaparkan ada 6 perkara. Perkara-perkara tersebut perihal penyaluran kredit diindikasi ada kecurangan atau froud yang melibatkan beberapa Bank Pemerintah.

“Ada 6 perkara. Ditangani sama pidsus. Prosesnya masih tahap penyidikan. Jadi itu pengajuannya tidak sesuai prosedur di Bank Pemerintah. Nilainya macam-macam pengajuannya. Ada yang Rp30 miliar dan Rp800 juta. Itu di dua Bank,” paparnya.

Dijelaskan Anton, penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank Pemerintah ini lanjutnya, salah satunya diberikan pada satu PT yakni ABI. Untuk saat ini, tim penyidik pidsus Kejari Surabaya masih terus mengumpulkan alat bukti untuk sebagai dasar penetapan tersangka.

“Kita tetap On the track untuk mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.

Baca Juga: Sempat Periksa Agil, Kejaksaan Limpahkan ke DKPP Kasus Dugaan Pungli Bawaslu Surabaya

Lebih lanjut Anton mengatakan, dari kecurangan fraud Bank Pemerintah tersebut 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka ditahan sejak bulan April 2021.

“Mereka berinisial S, selaku direktur perusahaan dan A dari Perbankan,” lanjut Anton.

Ia menambahkan, ada beberapa modus untuk mengaburkan perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit yang tidak sesuai peruntukkan alias fiktif.

“Kita masih terus penyidikan. Ada kemungkinan tersangka baru. Kita masih telusuri uangnya kemana supaya kita bisa mengetahui berapa kerugian negara,” imbuhnya.

Anton menegaskan, semua perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya, tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mewanti-wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik korps Adhyaksa. “Saya selalu wanti-wanti pada teman-teman untuk tetap profesional,” tegasnya.

Baca Juga: Pidsus Kejari Tanjung Perak Raih Peringkat Pertama Penanganan Korupsi Se-Jatim

Sementara itu, untuk perkara di bidang pidana umum (pidum) Anton mengungkapkan terdapat 2 perkara yang saat ini menjadi atensi. Pertama, terkait jaksa gadungan Abdussamad dan kedua terkait Fairus, pengacara yang menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART).

“Ada dua perkara di pidum yang menjadi atensi. Jaksa gadungan dan penganiaya ART,” pungkasnya.

Ditambahkan, bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang semuanya dalam proses penyidikan dan masih pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangka.

Kajari selalu mewanti wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik korps Adhyaksa.

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru