Soroti Kasus Astra Life, YLKI: OJK Salah Jalan

SURABAYA (Realita) - Searah dengan bergulirnya waktu, kasus dugaan penipuan terhadap puluhan nasabah Asuransi Astra Life yang merupakan anak dari PT Astra International Group Tbk,  masih menjadi perbincangan hangat di media massa.

Publik pun dibuat menunggu dan bertanya-tanya ketegasan Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Jawa Timur dalam menangani permasalahan Astra Life bersama para nasabahnya yang mengalami kerugian hingga 1,2 milliar. Hal ini mendapatkan sorotan langsung dari Ketua YLKI Jawa Timur, Said Sutomo.

Baca Juga: Banyak Persoalan di Industri Keuangan, Presiden Jokowi Mengecam Kinerja OJK

Menurut Said, jika dilihat dari sudut pandang sistem penyelesaian sengketa, OJK, kasus ini sudah salah jalan karena lembaga OJK bukan lembaga pemberi kewenangan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Pemberi kewenangan kepada LAPS seharusnya melalui undang-undang bukan melalui peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2004, di mana tupoksi judikatif tidak bisa dijalankan oleh eksekutif.

"Penyelesaian sengketa, OJK sudah salah jalan karena lembaga tersebut bukan lembaga pemberi kewenangan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)," kata Said Sutomo, Rabu (11/1/2022) kepada Realita.co

Masih sambung Ketua YLKI Jawa Timur yang sekaligus juga sebagai Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI), hal ini mengakibatkan produk LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) tidak memberikan kepastian hukum kepada konsumen dan menjadi rancu.

Ditanya wartawan lebih dalam, apakah YLKI Jatim sudah menerima surat terbuka yang dikirimkan oleh para nasabah untuk mencari perlindungan sebagai konsumen atau tidak, Said membenarkan bahwa YLKI sudah menerima surat terbuka dari para korban Astra Life.

Saat disinggung lebih jauh tentang kemungkinan BPKN bisa menjadi kepanjangan tangan nasabah apabila nanti OJK tidak mampu menjalankan regulasi sebagai mestinya, Ia pun menjelaskan.

Baca Juga: Badan Perlindungan Konsumen Desak Astra Life Penuhi Tuntutan 24 Nasabah

"Untuk surat, ya kita sudah terima. Minta jawaban resmi ke OJK dengan tembusan ke www.ylpkjatim.or.id dan korban bisa lapor ke 153 BPKN," ungkap

Di waktu terpisah, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional 4 Jawa Timur, Rifnal Alfani juga memberikan jawaban atas peristiwa yang menjadi pehatian publik khususnya Jawa Timur dan Jakarta ini.

"Terima kasih atas informasinya, akan kita klarifikasi terkait hal tersebut. Kami akan klarifikasi dulu kepada masing-masing pihak," janjinya

Baca Juga: Bantah Penjelasan Astra Life, Begini Kata 24 Nasabah yang Minta Uangnya Dikembalikan

Sebelumnya pihak Astra Life juga memberikan hak jawabnya kepada sejumlah email masing-masing wartawan terkait keluhan para nasabah yang disinyalir merugi hingga milyaran rupiah, akibat korban polis asuransi tidak kunjung turun.

"Kami mengonfirmasi bahwa saat ini, keluhan nasabah sudah dalam penanganan Astra Life. Kami senantiasa menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip kepatuhan pada peraturan yang berlaku, dan berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah," kirim Dody Triguno selaku Communication Astra Life dalam email resminya yang dikirim kepada wartawan, pada Selasa (10/1).Ria

Editor : Redaksi

Berita Terbaru