Mahfud Tak Percaya Yosua Perkosa Putri

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara blak-blakan menyatakan dirinya tidak mempercayai adanya pemerkosaan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pernyataan itu diungkap Mahfud saat menjadi bintang tamu dalam tayangan YouTube milik Uya Kuya. Diketahui, dugaan pemerkosaan ini disebut-sebut menjadi awal mula peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022. 

Baca Juga: Mahfud MD, Tim Hukum 03 dan 01 Bertemu Petinggi Lembaga Kehakiman  Alumni UII, Bahas Sengketa MK?

"Bapak percaya ada pemerkosaan tidak?" tanya Uya Kuya seperti dikutip VIVA dari tayangan YouTube-nya, Rabu, 18 Januari 2023.

"Enggak, saya sama sekali enggak percaya (adanya pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi) sampai sekarang. Tapi saya minta maaf, saya tidak ingin mempengaruhi jalannya sidang," kata Mahfud. "Iya ini kan pendapat pribadi saja," ujar Uya. "Iya, tapi sama sekali (pemerkosaan) ini tidak masuk akal," ungkap Mahfud. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap, yang terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah bukanlah pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi.

Jaksa mengungkap, hubungan yang terjadi antara Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi ialah perselingkuhan. 

Pun hubungan perselingkuhan itu kata Jaksa turut diketahui oleh mantan asisten rumah tangga (ART) sekaligus terdakwa Kuat Ma'ruf.  Keterangan tersebut terungkap dalam bagian fakta hukum yang dibacakan jaksa dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat bacakan tuntutan.

Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket Tak Akan Ubah Keputusan KPU

Adapun keterangan tersebut diyakini oleh jaksa melalui sebuah keterangan dari Putri pada nomor 210 dipadukan dengan keterangan terdakwa Kuat nomor 124, 125, dan 130. Lalu, keterangan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto sebagaimana sesuai BAPnya.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," beber jaksa.

Kemudian, dalam keterangan jaksa mengenai keributan yang terjadi di rumah Magelang, disimpulkan bahwa sebagaimana kesaksian dari terdakwa Kuat, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi "Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar Masjid Alun-Alun Magelang.

Agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terdakwa Kuat Maruf," ucap JPU.

Baca Juga: Soal Kecurangan Pemilu, Mahfud MD: Penggugat di MK Bisa Menang

Walhasil, jaksa pun dalam pertimbangannya terkait kejadian pada 7 Juli 2022 atau dihari keributan antara Kuat dengan Brigadir J meyakini adanya perselingkuhan.

Karena adanya inisiatif Putri untuk bicara dengan Brigadir J usai pelecehan. Kemudian, tidak ada terdakwa Ferdy Sambo meminta visum padahal telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan sambo yang membiarkan Putri dan Brigadir J. Dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga.

  "Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.iva

Editor : Redaksi

Berita Terbaru