Cegah Stunting Camat Teluknaga Wajibkan Masyarakat Bikin Surat Catin

KAB.TANGERANG (Realita) - Untuk mencegah Stunting, Pemerintah Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang telah mewajibkan masyarakat membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) dari Puskesmas.

“Ketika masyarakat mengajukan pernikahan atau numpang nikah ada salah satu pra syarat, yaitu, rekomendasi surat kesehatan dari puskesmas dan itu wajib, kalau tidak ada itu tidak bisa,” kata Camat Teluknaga, Zamzam Manohara saat ditemui di Kantornya, Kamis (19/1/2022).

Baca Juga: Proyek Puskesmas Molor, Sejumlah Perusahaan Kontraktor Terancam Blacklist

Kendati demikian, pihaknya mengaku telah mendorong KUA dan Puskesmas untuk kerjasama melakukan penyuluhan Catin kepada masyarakat yang akan menikah, dan itu kata dia, sudah berjalan. Setiap bulan dilakukan penyuluhan catin untuk kesehatan.

“Yang mendaftar nikah nanti di undang untuk di berikan penyuluhan terkait masalah pembinaan pra nikah untuk kesehatan, dan nanti calon pengantin di undang ke KUA untuk di berikan penyuluhan masalah kesehatan, gizi, rumah tangga dan lain sebagainya,” katanya.

Menurut Zamzam, program Catin pada pra nikah itu bagus untuk menekan angka stunting. Masalah stunting itu bukan semata pada anak karena masa emas dari kehamilan itu seribu hari, atau tiga tahun, dan itu yang di jadikan fokus utama pencegahan stunting.

“Sekarang ini sudah bergeser si calon ibu atau calon bapa di berikan penyuluhan pengertian tentang merawat kesehatan, termasuk masalah pola makan yang seimbang dan gizi yang cukup selama si ibu dalam masa kehamilan sampai anaknya lahir dan sampai usia tiga tahun,” tandasnya.

Untuk diketahui dari 13 Desa di Kecamatan Teluknaga ada 4 Desa yang menjadi locus penanganan stanting diantaranya adalah Desa Pangkalan, Desa Muara, Desa Lemo dan Desa Tegal Angus.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru