KOTABARU (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kotabaru gelar paripurna dengan agenda menyampaikan satu buah Raperda inisiatif Bupati Kotabaru.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Syairi Muklis didampingi wakil ketua I Mukni , Wakil ketua II M Arif dan para anggota DPRD dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM, SKPD dan Forkopimda bertempat di gedung rapat paripurna DPRD Kotabaru, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Setelah Sah dan Diambil Sumpahnya, Anggota DPRD Kotabaru Rapat Penyusunan Fraksi
Sekretaris Daerah kabupaten Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM menyampaikan, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat melalui Bapemperda DPRD kabupaten Kotabaru.
” Kami selaku eksekutif menyampaikan satu buah Raperda agar dapat dibahas bersama dengan anggota dewan yang terhormat," ucapnya.
Raperda disampaikan langsung ketua Bapenperda Suji Hendra yaitu raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dengan diundangkan undang -undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Baca Juga: Peningkatan Infrastruktur, Ekonomi dan Pertanian Jadi Prioritas Utama Suntoro, Politisi PAN
"Ketentuan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dan ketentuan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah mentransformasi hambatan perizinan yang selama ini ada sehingga meningkatkan daya saing negara Indonesia untuk kemudahan berusaha," katanya.
Tujuannya untuk memangkas pengurusan perizinan berusaha, khususnya di daerah, diperlukan adanya penyesuaian dan perubahan peraturan perundang undangan yang dapat menunjang pengaturan perizinan.
Materi muatan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ini harus benar-benar mendasarkan pada prinsip keadilan kepastian kemanfaatan, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan penguatan otonomi daerah, koordinasi dan penegakan hukum yang adil.
Baca Juga: Dua Poin Utama yang Akan Jadi Prioritas bagi Sandri Alfandi. S. Ip. MAP
Kabupaten Kotabaru sangat berkepentingan membetuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi dasar dan rujukan bagi kegiatan usaha penanaman modal yang lebih berkepastian, kemudahan penyederhanaan dalam prosedur.
” Raperda yang kami sampaikan ini berharap agar rancangan peraturan daerah tersebut dapat kita setujui bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan perundangan undangan yang berlaku,” jelas Suji Hendra.hai
Editor : Redaksi