Rusak CCTV, Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara

JAKARTA - Agus Nurpatria Adi dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Eliezer Ngaku Diperintah Membunuh Bukan Hajar, Sambo: Kok Kamu Dengar Sih?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," imbuhnya.

 

Baca juga: Sosok Kombes Anak Buah Sambo yang Bikin Peraih Adhi Makayasa Ketakutan

Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Dia juga dituntut denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Sambo Batalkan Gugatan ke Presiden dan Kapolri

 

Cilegon dalam

Dalam perkara ini, Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat perusakan CCTV yang sehingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022. Agus didakwa bersama dengan enam orang lainnya.

 

Baca juga: Sederet Curhatan Sambo hingga Eliezer di Sidang Pleidoi

Baca Juga: Kabareskrim Polri Diduga Jadi Korban Konspirasi Ala Sambo

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Sambo juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru