BATU (Realita)- Penerapan gaya hidup sehat dilingkungan Pemkot Batu mulai diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 842.2/ /422.203/2023 Tentang himbauan berolahraga dan pengurangan penggunaan kendaraan bermotor (ranmor) bagi ASN dan non ASN dilingkungan Pemkot Batu ini benar-benar telah dilaksanakan.
Ini terbukti di area parkir Balaikota Among Tani Pemkot Batu hanya sedikit kendaraan roda 4 dan roda 2 yang diparkir.
Baca Juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren
"Ya, himbauan pengurangan penggunaan kendaraan bermotor dan berolahraga mulai berlaku hari ini, karena semata-mata dalam rangka menerapkan gaya hidup sehat dan pengurangan ketergantungan penggunaan kendaraan bermotor," ujar Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai di sela sidak di kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Among Warga, Jumat (27/1/23) pagi.
Disampaikan, maksud dari himbauan tersebut untuk mengurangi kemacetan lalu lintas menjelang akhir pekan di Kota wisata Batu serta mengurangi tingkat pencemaran udara.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024
"Saya sendiri tadi berangkat ke kantor jalan kaki dari rumah dinas," ungkap Aris.
Terkait pelaksanaan kegiatan berolahraga dan pengurangan penggunaan kendaraan bermotor ini tidak merubah ketentuan terkait absensi, jam kerja pelayanan serta ketentuan penggunaan pakaian dinas. Absensi masuk dibuka pukul 06.30 - 07.00 WIB, sedangkan pelaksanaan kegiatan olahraga maksimal pukul.10.00.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai bersama Kepala Daerah Seluruh Indonesia Rakor Perdana di IKN
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menambahkan, pihaknya berharap pelayanan kepada masyaeakat Kota Batu harus lebih ditingkatkan lagi.
Sementara itu, untuk memantau kinerja staf di kantor MPP Among Warga, Pj Wali Kota Batu melakukan inspeksi mendadak. Bagian yang dipantau kemarin Dinas Dukcapil, Bapenda dan DPMPTSP.Ton
Editor : Redaksi