MADIUN (Realita)- Tim Satops Patnal Ditjen Pemasyarakatan yang berjumlah 20 personil melakukan sidak di Lapas Kelas I Madiun, Jumat (27/1/2023).
Sidak yang dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib ini, dilakukan dengan cara razia kamar hunian. Pemilihan sasaran dilakukan secara acak oleh Tim. Pada proses pelaksanaan razia tidak melibatkan petugas Lapas Kelas I Madiun untuk menghindari resistensi dari warga binaan pemasyarakatan.
Baca Juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan
Dari hasil razia didapati beberapa warga binaan memiliki barang yang terlarang diantaranya sajam buatan, uang tunai, alat komunikasi, alat elektronik, dan beberapa peranti listrik illegal. Barang hasil razia yang didapatkan, selanjutnya diinventarisir untuk dilakukan pemusnahan oleh Dirkamtib, Tim Satops Patnal Ditjen Pas, dan Kalapas Kelas I Madiun beserta jajaran.
Baca Juga: Pemkot Madiun Biayai Napi Kuliah Gratis Hingga Sarjana
Setelah kegiatan razia dilaksanakan, beberapa warga binaan yang terbukti memiliki barang terlarang tersebut, atas perintah Direktur Kamtib dilakukan pemindahan malam itu juga ke lapas atau rutan lain dengan bantuan pengawalan dari Datasemen C Pelopor Brimob Polda Jatim dalam rangka pembinaan lebih lanjut.
Baca Juga: Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo Sujud Syukur Dapat Hak PB dan CB
Kegiatan sidak dari Tim Satops Patnal Ditjen Pemasyarakatan merupakan program rutin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib tanpa adanya kendala. paw/lapasma
Editor : Redaksi