Wali Kota Serang Syafrudin, Ancam Pecat ASN Bila Tak Netral dalam Pemilu 2024

KOTA SERANG (Realita) - Dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu 2024) Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan, ASN harus netral.

Mengacu pada peraturan yang ada, aparatur sipil negara atau ASN harus netral dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Hitung Suara KPU, Perebutan Kursi Dapil III Ponorogo Ketat, Petahana Terancam Tumbang

Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan, ASN harus netral, bila ditemukan ketidaknetralan dalam Pemilu 2024, harus siap dengan sanksi terberat, dikeluarkan atau dipecat.

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan hal tersebut, saat memimpin apel kesadaran nasional, dilanjut dengan deklarasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Aple kesadaran nasional tersebut diikuti oleh seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Serang, Senin 20 Februari 2023.

"Deklarasi netralitas ASN ini digelar dan ditanda tangani bersama, untuk menghadapi masa Pemilu 2024," kata Syafrudin.

Baca Juga: Beredar Hasil Perolehan Kursi Legislatif Lamongan 1, Ini Penjelasan Bawaslu!

Ditegaskan Syafrudin, mengacu kepada aturan Pemerintah Pusat, menekankan kepada ASN agar bersifat Netral dalam Pemilu 2024.

ASN, sambung Syafrudin, tidak boleh ikut dalam politik praktis baik dukungan maupun masuk dalam sistem partai.

Syafrudin mewarning, bila ditemukan ada ketidak netralan ASN dalam Pemilu 2024, harus siap mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Kota Serang.

Baca Juga: H+1 Coblosan Pileg, Ini Prediksi Peta Legislator DPRD Ponorogo

"Terancam dihentikan dari jabatan ASN Kota Serang," tandasnya.

“Ada BKPSDM, Inspektorat nanti melakukan pengawasan. ASN yang masuk ke Partai pasti dikeluarkan,” tutup Syafrudin.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …