BANDUNG - Polisi akhirnya mendapatkan gambaran penuh aksi keji yang dilakukan DS (50), yang secara keji dan tega merudapaksa anaknya sendiri.
Terungkap, aksi pertamakali dilakukan pada 2021 saat istri pelaku atau ibu korban meninggal dunia.
Baca Juga: Soroti Kasus Perkosaan Kakek dan Ayah Kandung, Toni Fisher: Mana Pemerintah dan Dewan?
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah tersangka ditangkap, diperoleh gambaran penuh mengenai motif dan kronologi kejadian.
"Pada tahun 2021 istri tersangka meninggal dunia.
Pada saat istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).
DS, kata Kusworo, mengancam korban dengan kata-kata jangan bergerak, jangan melawan, menurut saja.
Baca Juga: Lampung Dibuat Heboh, Ada Ayah dan Kakek Kandung Perkosa Anak Sekaligus Cucu
"Sebab, kata tersangka, 'Akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku'," kata Kusworo.
Menurut Kusworo, korban, yang merupakan anaknya itu, tidak melawan.
"Sehingga nurut lah untuk dilakukan perbuatan-perbuatan cabul dan persetubuhan itu," kata Kusworo.
Baca Juga: Oknum Honorer Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandung, Resmi Tersangka
Yang melaporkan kepada polisi, kata Kusworo, adalah kakak tertua korban, yang merupakan anak tersangka.
Kusworo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak.
"Di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," ucapnya.tri
Editor : Redaksi