KOTA MALANG (Realita)- Proyek pembangunan drainase di Jl. Zainul Arifin, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang sudah dikerjakan di awal tahun 2023. Namun, atas penelusuran medi online ini melalui laman Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kota Malang, proyek tersebut tidak ada.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, R. Dandung Julhardjanto saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa proyek tersebut masuk tahun anggaran 2023 dan masuk di insidentil.
Baca Juga: Jalan Menuju Desa Sampanahan Hulu Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Mengeluh, Dinas PUPR Cuek
"Tahun ini itu. Masuk insidentil. Nilainya juga ndak besar. Jadi bisa dilaksanakan di insidentil," katanya, Selasa (28/2/2023).
Dandung juga menjelaskan, pekerjaan yang dilaksanakan melalui insidentil adalah untuk pekerjaan yang tidak masuk dalam usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
"Jadi itu berlaku untuk yang ndak masuk di usulan Musrenbang. Begitu," jelas dia.
Menurutnya, Musrenbang sendiri itu terbatas. Sehingga terkadang usulan yang penting justru tidak masuk di Musrenbang.
"Jadi ada prioritasnya di situ, jadi kita cover di situ (insidentil). Termasuk jalan kan juga ada yang masuk di insidentil jalan. Jadi itu memang darurat untuk dilakukan pembenahan drainase maupun jalan," kata Dandung.
Sementara, terkait nilai pekerjaan proyek tersebut, ia mengatakan tidak hafal.
Saat disinggung bahwa proyek tersebut tidak masuk di LPSE, dia menjawab memang tidak ada.
"Memang ndak ada. Insidentil itu masuknya nanti di upah bahan," ujar Dandung.
Lantas Dandung menjelaskan, dasar pekerjaan yang dimasukkan insidentil adalah dari usulan masyarakat yang tidak tertampung di pokir atau di Musrenbang. Dan kemudian diusulkan ke PUPRPKP. Selanjutnya, pihaknya melakukan survei. Apabila nilainya tidak terlalu tinggi, pihaknya mengerjakan lewat insidentil. Kalau nilainya tinggi, maka pihaknya menyarankan untuk dimasukkan ke Musrenbang.
Baca Juga: Jalan Rusak di Perumahan Alghoni, Warga Keluhkan Bahaya dan Minimnya Tanggapan Pemerintah
"Tapi tetap dasarnya dari permohonan masyarakat. Dan itu banyak sekali. Setiap hari banyak permohonan masyarakat di kita. Ya drainase ya jalan. Begitu," jelas Dandung.
"Jadi ada dasarnya. Bukan kita dari PU menunjuk begitu bukan. Tapi ada dasarnya usulan dari masyarakat," ia menambahkan.
Saat disinggung terkait penyedia jasa yang mengerjakan proyek tersebut dari mana, dan sistem pemilihannya seperti apa, Dandung mengatakan tidak hafal.
"Kalau soal itu Mas Yocky (Staf Analis Sumber Daya Air Bidang Bina Marga DPUPRPKP Kota Malang) yang hafal," kata Dandung.
Sementara, terkait pengaspalan jalan yang terlambat pekerjaannya, Dandung mengatakan, bahwa hal tersebut sudah berkontrak. Ia mengatakan, pada akhir tahun permintaan di Asphalt Mixing Plant (AMP) kewalahan menerima permintaan.
"Pada saat akhir tahun itu kan kebutuhan AMP besar sekali. Sehingga pekerjaan (jalan) belum bisa dikerjakan. Sesuai dengan klausul kan bisa diberikan kesempatan. Kesempatan itu maksimal 50 hari," jelasnya.
Baca Juga: Kualitas Jalan Lapen di Palrejo Jombang Jauh dari Harapan
Namun, kata Dandung, bagi pekerjaan yang telat itu belum dibayar sama sekali. Untuk pembayarannya nanti diusulkan kembali di tahun anggaran 2023. "Kalau itu dibayar saya yang salah," ujar dia.
Saat disinggung apakah nanti penyedia jasa dikenakan denda keterlambatan, Dandung mengatakan tetap dikenakan denda.
"Tetap (dikenakan denda keterlambatan). Klausul sangsi administrasi, denda, tetap dikenakan. Kalau itu ndak ada toleransi. Dihitung hingga akhir masa perpanjangan," tehasnya.
Pengaspalan jalan di Jl. Kaliurang Barat, Kota Malang tahun anggaran 2022 yang baru dikerjakan akhir Januari 2023.
Untuk diketahui, beberapa proyek pengaspalan jalan di Kota Malang tahun anggaran 2022 diketahui terlambat dikerjakan. Beberapa di antaranya di Jl. Kaliurang Barat, Jl. Bantaran Indah, Jl. Kebon JerukJeruk dan Jl. Industri Timur. Proyek tersebut dikerjakan pada akhir Januari 2023.mad
Editor : Redaksi