PONOROGO (Realita)- Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Ponorogo hingga kini belum melaporkan penghasilan dan harta kekayaanya yang diperoleh selama tahun 2022.
Hal ini diungkap Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Kabupaten Ponorogo. Dimana dari 6.839 ASN yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak baru 4.767 ASN yang sudah melaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT ) pajak. Sedangkan 2.071 ASN Pemkab hingga kini belum melaporkan pajak atas perolehan penghasilan dan harta kekayaanya.
Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
" Di wilayah Kabupaten Ponorogo, ASN yang terdaftar memiliki NPWP 6.839 orang. Ini yang NPWP nya Ponorogo, karena ada ASN yang NPWP nya bukan Ponorogo, dan kita tidak bisa ngecek itu. Sekitar 900 yang NPWP nya diluar Ponorogo. Per 7 Maret 2023 kemarin sudah 4.767 ASN yang sudah lapor SPT atau sekitar 69,7 persen," ujar Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi, Rabu (08/03/2023).
Indra mengungkapkan, dari 4.767 ASN Pemkab yang sudah melaporkan SPT nya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertinggi dalam melaporkan SPT adalah Pemerintah Kecamatan Sokoo yakni mencapai 92 persen, sementara terendah adalah Satpol-PP yakni hanya 8 persen.
" Tertinggi Kecamatan Sokoo, terendah Satpol-PP baru 8 persen. Aneh ini biasanya yang ngejar-ngejar malah belum lapor temen-teman satpol PP ini," ungkapnya.
Indra mengaku, dari penelusuran pihaknya, mayoritas para ASN ini mengulur-ngulur waktu dalam melaporkan SPT. Serta baru berbondong-bondong melakukan pelaporan jelang batas akhir pelaporan 31 Maret mendatang.
Baca Juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik
" Temen-temen ASN ini memilih nanti-nanti saja dalam melaporkan, biasanya baru laporan mepet waktu. Bisa jadi kerjaanya cukup padat sehingga belum sempat. Kalau sudah akhir Maret baru laporan nanti, kita agak kwalahan, karena diakhir itu bisa 1000 an yang masuk setiap hari. Yang kedua kita sudah memasuki bulan puasa sama sama capek apalagi puasa pertama nanti kaget ya," akunya.
Disinggung terkait pelaporan SPT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pihaknya membeberkan orang nomor satu di Bumi Reog itu sudah melakukan pelaporan sejak 24 Januari lalu.
" Bupati sugiri sudah lapor pertanggal 24 Januari 2023 lalu," bebernya.
Baca Juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo
Indra mendesak agar para ASN wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan SPT. Pasalnya bila tidak segera melaporkan maka sanksi administrasi akan segera dijatuhkan.
" Karena kalau tidak dilaporkan secara teratur hanya menunggu waktu untuk ketahuan dan akan timbul sanksi administrasi," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi