JAKARTA- Momen langka terjadi dalam dunia perpolitikan Indonesia.Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berani mengkritik Jokowi.
Kritikan itu dilontarkan terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan ancaman penjara 4,5 tahun.
Baca Juga: Puti Guntur Soekarno Konsisten Bangun Generasi Milenial Berlandaskan Ideologi Bangsa
PSI menolak masuknya delik penghinaan presiden dan anggota DPR dalam RKUHP.
“Pasal penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU-KUHP mencederai esensi demokrasi, yaitu kebebasan berpendapat. Pasal tersebut punya potensi menjadi pasal karet yang menghambat diskursus publik yang sehat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PSI Tsamara Amany, Rabu (9/6/2021).
PSI, ujar Tsamara, tidak melihat relevansi pasal-pasal semacam itu diterapkan di era demokrasi saat ini. Indonesia dinilai akan mundur puluhan tahun jika menerapkannya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dampingi Presiden Joko Widodo Cek Harga di Pasar Dukuh Kupang
“Kalau dalam konteks pasal penghinaan Presiden, Pak Jokowi dari dulu biasa dihina dan difitnah, tapi beliau selalu menjawab dengan kerja. Kritik seharusnya dibalas dengan kerja, bukan ancaman penjara," ujar Tsamara.
"Itu pula yang seharusnya dilakukan DPR. Kalau ada yang mengkritik DPR, tunjukkan dengan perbaikan kinerja,” lanjutnya. Lebih jauh, kata Tsamara, sebaiknya DPR mengkaji ulang dan menghapus pasal-pasal ini dari RUU KUHP.
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RUU KUHP terbaru. Penghinaan terhadap presiden dan wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Wali Kota Eri Dampingi Presiden Jokowi Pantau Harga Pangan di Pasar Soponyono
Bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Sementara itu, bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara. PSI pun mengkritik munculnya pasal tersebut di RKUHP.ps
Editor : Redaksi