Ditangkap karena Narkoba lagi, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara

JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ammar Zoni (29) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ammar Zoni jadi tersangka bersama dua orang lainnya, M dan RH yang tertangkap tangan membeli sabu dari Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Baca Juga: Ammar Zoni Cetak Hattrick Ditangkap Polisi karena Narkoba

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami persangkakan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” kata Ade Ary saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Oklin Fia Dituding Jadi Pelakor Dalam Rumah Tangga Irish Bella dan Ammar Zoni

Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka ini sudah tiga kali membeli barang haram itu dari kawasan yang terkenal dengan peredaran narkotikanya. Hasil tes urine terhadap ketiganya, juga positif narkoba.

“Ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023. Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine, hasilnya ketiga tersangka positif metafetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Rumah Tangga Ammar Zoni di Ujung Tanduk

Selanjutnya, ketiga tersangka termasuk Ammar Zoni, akan ditahan untuk pemberkasan hingga menjalani persidangan.lah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru