Kajati Banten Bungkam soal Rumah Restoratif Justice di Lebak

JAKARTA (Realita) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan bungkam atas kinerja jajarannya yang akan melakukan perubahan positif di salah satu wilayah kerjanya. 

Sebelumnya muncul berita mengenai rencana salah satu jajarannya akan menerapkan  hukum humanis berupa rumah restoratif justice. 

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Sediakan Layanan RJ CAR untuk Jemput Korban

Awak media yang meminta pendapat kepada Kajati Banten dengan mengirimkan 3 link berita tidak pernah digubris, malah terkesan mengejek. 

"Link-nya ga bisa dibuka," ujarnya melalui pesan pada Sabtu (11/03). 

Malah Didik kembali bertanya kepada media, seakan akan tidak tahu program rumah restoratif yang merupakan produk andalan dari Jaksa Agung Burhanuddin. 

Baca Juga: Kinerja 2023, Kejari Lamongan Kembalikan Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi

"Terobosannya apa pak?, sudah diwujudkan atau sudah dilaksanakan belum?," Jawabnya nyeleneh. 

Ironis jika seorang Kajati tidak tahu kalau di jajarannya belum dibentuk rumah restoratif justice, padahal program tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. 

Baca Juga: Suaminya Ditahan, Ibu Dua Anak yang Sedang Hamil 8 Bulan, Minta Restorative Justice

Sementara itu, Kordinator Wilayah Mata hukum Provinsi Banten menyayangkan sikap dari Didik Farkhan.

"Sangat disayangkan sebagai Kajati yang baru di Provinsi Banten, atas dukungan masyarakat dan kami sebagai lembaga masyarakat yang mendorong. Sebagaiamana penyampaian kajari bahwa lebak ini sudah mulai berkembang, tetapi mindset secara berfikir belum berubah," ungkap Rai Kusbini. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru