Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pengedar Sabu 24 Kg

SURABAYA (Realita)- Dua jaringan pengedar narkoba Puluhan kilogram (kg) sabu ditangkap Satreskoba, Polrestabes Surabaya, di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani dengan Kursi 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada 04 Februari 2023 lalu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, pada Senin (13/3/2023) pada wartawan, menjelaskan pengungkapan jaringan sindikat kurir sabu antar provinsi di pulau jawa.

Baca Juga: Pemuda Asal Jombang Bungkus Narkoba Dalam Minuman Instan, Untungnya untuk Jual Sayur

"Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan Antar provinsi. Dua tersangka ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani dengan Kursi 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada 04 Februari 2023 lalu,” terang Yusep.

Kedua tersangka bernama Muhammad Fajrin (23) asal Sulawesi Tenggara dan Andri Pratama, (28) asal Palembang, yang dengan menumpang Kereta Api Sembrani membawa 24,1  kg sabu sabu. 

Baca Juga: Perkaranya Mangkrak, LBH Damar Indonesia Orasi di Depan Polrestabes Surabaya

"Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru," tambah Yusep. 

Saat di interogasi, kedua tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp. 100 juta setiap pengiriman. 

Baca Juga: Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Direktur CV Putra Catur Melapor ke Polisi

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru