SUMENEP (Realita)- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua truk bermuatan 18 ton pupuk bersubsidi di jalan raya Sumenep-Pamekasan Desa Sendang, Kecamatan Pragaan. Rencananya, pupuk jenis urea dan phonska itu akan dikirim ke daerah Jawa Timur.
Dua truk tersebut masing-masing mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi. Dengan rincian 240 karung pupuk bersubsidi merek urea dan 120 pupuk subsidi merek Phonska.
Selain mengamankan 18 ton pupuk bersubsidi. Polisi juga mengamankan dua sopir truk berinisial IH (40), warga Kabupaten Pamekasan dan H (24), warga Kabupaten Sampang.
"Sementara pemilik pupuk bersubsidi berinisial W, warga Bluto, Kabupaten Sumenep berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO)," terang Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, kepada wartawan di Mapolres Sumenep, Rabu (15/3/2023).
Atas perbuatannya, dua orang tersangka akan dijerat pasal 6 ayat 1B UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 junto pasal 2 ayat 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 junto pasal 30 ayat 3 junto pasal 21 ayat 2 Permendag Nomor 15 Nomor 2013 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi kedua tersangka maksimal dua tahun penjara. Para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor,” tandasnya.haz
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-17055-polisi-gagalkan-penyelundupan-18-ton-pupuk-subsidi-di-sumenep