P2KD Tanagura Timur Diduga Bermain,Satu Bakal Calon Kades Gugur Tanpa ada Dasar Hukum

BANGKALAN (Realita)- Beredar suara dugaan permainan dari salah satu Pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanagura Timur, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan Madura. Dugaan itu terdengar, lantaran pihak P2KD Tanagura Timur, mengugurkan satu bakal calon yang dianggap secara sepihak yang dianggap tidak sesuai peraturan bupati (perbub) Bangkalan. 

Bakal calon yang digugurkan yaitu bernama Sahrudin Hamin, karena tidak memenuhi syarat. Sementara dari 4 bakal calon kades hanya 3 yang dianggap Panitia memenuhi syarat diantaranya Musaropah, Hairul sholeh, dan Siti Nurjanah.

Baca Juga: TNI AL dan BKKBN Galakkan Program Keluarga Keren Bebas Stunting di Madura

Berdasarkan Verifikasi dan klarifikasi dalam surat berita acara nomor 141/19/433.308.15/panpilkades/III/2023. Yang ditanda tangani oleh Suharto selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanagura timur, pada 15 Maret 2023.

Bahwa bakal calon kepada desa bernama Sahrudin Hamin dianggap tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon kepala desa dikarenakan, A. Tidak menunjukkan nomor induk dan Nomor registrasi ijazah baik sepihak sekolah, korwil, kantor dinas pendidikan kabupaten Bangkalan, B. Dipenggnti ijazah tidak terdapat atau tidak mencantumkan Surat kehilangan dari kepolisian, C. Ditemukan perbedaan nama orang tua antara ksk dan pengganti ijasah SD ijasah tzanawiyah dan akte kelahiran, D. Keterangan saksi tidak menunjukkan keabsahannya.

Karena dianggap menggugurkan sepihak dan diduga adanya permainan dari kekuasaan, Sahrudin Hamin melalui kuasa hukumnya Hidayatullah Hamidi SH, tidak akan diam, melainkan akan mencari keadilan dan pembenaran berdasarkan Peraturan Daerah Bupati Nomor 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan kepala desa.

Baca Juga: Sejumlah Ormas dan LSM Tolak Rencana Unras Masyarakat Madura di Lamongan

"Perlu digaris bawahi untuk aturan pilihan kepala desa merujuk kepada peraturan daerah bupati nomor 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan kepala desa. Yang Wajib dipenuhi dari awal sudah sesuai tertuang pasal 41 peraturan bupati tersebut. Sehingga seharusnya Sahrudin Hamin selaku bakal calon kades, menurut kami diloloskan sebagai calon kepala desa Tanagura Timur kecamatan sepuluh kabupaten Bangkalan," ujar Hidayat, saat ditemui wartawan, pada Jumat (17/3/2023).

Hidayat menganggap bahwa Pihak P2KD tersebut secara sewenang-wenang mengugurkan kliennya tanpa dasar peraturan bupati. "Tugas panitia adalah klarifikasi dan keabsahannya ke dinas terkait. Pihak sekolah SD sudah menyatakan bahwa Sahrudin lulusan sekolah tersebut. Dan ijasah pengganti dibuat oleh dinas pendidikan kabupaten Bangkalan. Ijasah pengganti tersebut sah secara hukum," tegas Hidayat.

Baca Juga: Wabup Sumenep Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Bahasa Madura

Dengan adanya berita acara yang dikeluarkan oleh pihak P2KD Tanagura Timur, Sepulu Bangkalan, Hidayat menilai adanya dugaan permainan dan hal itu sangat merugikan kliennya. "Kami jelas-jelas dirugikan, atas berita acara yang dibuat sepihak oleh P2KD. Dan menurut kami kelengkapan administrasi itu sudah memenuhi syarat," pungkasnya. 

Terpisah, saat dikonfirmasi Suharto selaku ketua P2KD Tanagura Timur, kecamatan Sepulu Bangkalan, melalui nomor seluler handphone dan nomor Whatsappnya, 08785633XXXX, belum menjawab.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru