Operasi Pekat 2023, Ditreskrimum Polda Meteo Jaya ungkap 282 Kasus

JAKARTA (Realita)- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres menggelar konferensi pers terkait adanya pengungkapan kasus dugaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) tahun 2023 selama 15 hari, yang dimulai dari tanggal 2 hingga 16 Maret 2023.

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya beserta jajaran Polresnya berhasil mengungkap sebanyak 282 kasus dan menangkap 379 orang, satu diantaranya anak di bawah umur.

Baca Juga: Bawa Lari Uang Baruan, Maling Nyungsep Ditabrak Polisi

AKBP Yulisdiyanto Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya didampingi AKBP  Alamsyah Palupesy selaku Kabag Binops Roops mengatakan, pihaknya berhasil juga dengan mengungkap target operasi (TO) sebanyak 65 kasus dan non TO 217 kasus.

“Sore hari ini kita Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengelar kasus pengungkapan operasi Pekat 2023 yang digelar selama 15 hari,” ujar Imam kepada awak media, Senin (20/3/2023).

Lanjut Imam, Operasi Pekat 2023 ini, bertujuan untuk memberantas serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya demi tercapainya situasi yang kondusif di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Siap Layani para Pemudik, Kasat: Jadilah Pelopor Berlalu Lintas

“Juga dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Wadireskrimum juga menyebut, dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan pihak kepolisian seperti curanmor, curat, curas dan kejahatan lainnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Intrusikan pada Jajaran untuk Menindak Tegas Oknum Ormas Minta THR

“Dari hasil kejahatan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 13 unit mobil, 101 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api, 39 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp 206.980.000 serta 76 unit handphone dan 11 unit laptop,” ungkapnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP, 303 KUHP, 170 KUHP dan UU darurat no 12 tahun 1951 serta pasal 368 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wartawan Senior Salim Said Wafat

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers dan perfilman Indonesia. Wartawan senior dan tokoh perfilman Indonesia Salim Said meninggal dunia. Dilansir …